Jatah Cuti Tahun 2023, Ini Cara Maksimalkannya

0
503
Jatah Cuti Tahun 2023

Pemerintah baru-baru ini telah menetapkan beberapa libur nasional dan jatah cuti bersama untuk tahun 2023. Pada saat cuti, Encik dan Puan dapat menghabiskan waktu dengan berbagai macam aktivitas.

Manfaatkan waktu cuti Encik dan Puan dengan berbagai macam kegiatan seperti traveling, berolahraga, menghabiskan waktu dengan keluarga dan berbagai macam hal. Hal ini berguna untuk kesehatan fisik, pikiran, dan juga mental setelah bekerja sepanjang waktu.

Tanggal yang Direkomendasikan Untuk Mengambil Cuti

Untuk memaksimal waktu cuti, berikut ini beberapa tanggal yang direkomendasikan untuk mengambil jatah cuti tahun 2023.

Januari

Pada bulan Januari terdapat perayaan Tahun Baru China atau Imlek yang jatuh pada hari Minggu tanggal 22 Januari. Pemerintah menetapkan tanggal 23 Januari sebagai cuti bersama. Oleh karena itu, encik dan puan dapat mengambil cuti pada hari Jumat tanggal 20 Januari.

Februari

Kemudian pada bulan Febuari terdapat satu hari libur nasional yakni Isra Miraj pada hari Sabtu, tanggal 18 Febuari. Encik dan Puan dapat mengambil cuti satu hari pada hari Jumat atau hari Senin, tanggal 20 Januari.

Maret

Encik dan puan dapat mengambil cuti saat Hari Suci Nyepi Tahun baru Saka 1945 yang bertepatan pada hari Rabu (22/3/2023). Karena pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama yakni keesokan harinya pada hari Kamis (23/3/2023). Maka Encik dan Puan dapat mengambil cuti dari Jumat (24/3/2023) agar dapat berlibur selama lima hari hingga Minggu (26/3/2023).

April

Pada bulan ini Encik dan Puan tak perlu mengajukan cuti untuk berliburan. Pasalnya, di bulan ini terdapat satu long weekend yakni adanya peringatan Wafat Isa Al Masih pada hari Jumat, tanggal 7 April.

Di bulan ini, umat Islam di Indonesia juga masih menjalankan ibadah puasa yang mana pada tanggal 22 April dan 23 April merupakan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Jadi Encik dan Puan tak perlu mengajukan cuti dikarenakan pemerintah telah menetapkan cuti bersama yang panjang. Yakni dari Jumat hingga hari Rabu, atau pada tanggal 21-26 April.

Mei

Pada bulan Mei, Encik dan Puan dapat mengajukan cuti pada tanggal 29-30 April. Dikarenakan pada tanggal 1 Mei merupakan peringatan Hari Buruh Nasional. Pada bulan ini Encik dan Puan juga dapat mengajukan cuti libur pada tanggal 19 Mei. Sebab pada tanggal 18 Mei terdapat hari libur nasional yakni Kenaikan Isa Almasih.

Juni

Selanjutnya pada bulan Juni, terdapat hari libur nasional yakni peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Kamis (1/6/2023). Kemudian pada Minggu (4/6/2023) merupakan hari  Raya Waisak. Dengan begitu pemerintah menetapkan cuti bersama di dua hari sebelumnya yakni Jumat (2/6/2023).

Pada bulan ini juga terdapat hari libur nasional yakni bertepatan pada Kamis (29/6/2023). Yang mana hari tersebut merupakan Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah. Dengan begitu eEncik dan Puan dapat mengajukan satu hari cuti pada Jumat (30/6/2023) untuk mendapatkan libur yang cukup panjang.

Juli

Pada bulan ini, Encik dan Puan hanya mendapat satu hari libur nasional yakni pada hari Rabu (19/7/2023) yang merupakan peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. Encik dan Puan dapat mengambil cuti dua hari yakni pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 20-21 Juli.

Agustus

Seperti yang Encik dan Puan ketahui, pada bulan ini kita memperigati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus yang jatuh pada hari Kamis. Maka dari itu, Encik dan Puan dapat mengambil cuti di hari Jumat untuk mendapatkan libur yang cukup panjang dan menghabisan waktu dengan keluarga serta sabahat tersayang.

September

Di bulan ini pada hari Kamis (28/9/2023) diperingati sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Encik dan Puan dapat mengambil cuti pada hari Jumat (29/9/2023) untuk jalan-jalan selama empat hari.

Oktober dan November

Pada dua bulan ini Encik dan Puan tidak memiliki momen untuk berlibur. Pasalnya, pada bulan-bulan ini tidak terdapat libur nasional dan juga cuti bersama. Maka dari itu, Encik dan Puan dapat memanfaatkan pengajuan cuti pada bulan Desember.

Desember

Pada bulan Desember ini pemerintah menetapkan pada hari Selasa (26/12/2023) sebagai cuti bersama. Hal ini dikarenakan sehari sebelumnya adalah perayaan hari natal yang jatuh pada hari senin.

Jika Encik dan Puan masih mempunyai jatah cuti bersama sebanyak 3 hari, maka Encik dan Puan dapat mengajukan cuti pada tanggal 27-29 Desember untuk berlibur hingga tahun baru. Baru kemudian masuk kembali pada hari Selasa (2/1/2024).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.