SPP PERUMDAM Tirta Siak Kado Untuk Pelanggan

0
293
SPP PERUMDAM Tirta Siak

Skema Penghapusan Piutang (SPP) PERUMDAM Tirta Siak dihadirkan sebagai wujud dari tanggung jawab serta kepedulian terhadap pelanggan.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dulunya bernama PDAM Tirta Siak ini terus melakukan pembenahan, salah satunya melalui komitmen #KamiBerbenah.

Bentuk Kepedulian

Disampaikan oleh Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Siak Agung Anugrah, SPP PERUMDAM Tirta Siak ini dilakukan pihaknya sebagai bentuk kepedulian kepada pelanggan.

“Hal ini juga merupakan ucapan rasa syukur terhadap pelanggan,” ungkapnya, (Kamis 19/5/2022).

Agung mengakui bahwa pihaknya menyadari pelayanannya terhadap para pelanggan selama ini. Program ini, ungkapnya, menjadi kado dan juga hadiah kepada pelanggan agar tetap setia dan mendukung perusahaan.

“Ini juga wujud dari komitmen kami (PERUMDAM Tirta Siak, red) untuk berbenah,” terangnya.

Beri Dampak Positif

Lebih lanjut Agung menjelaskan, Skema Penghapusan Piutang ini diharapkan mampu memberi dampak positif. Tidak hanya kepada para pelanggan saja, namun juga untuk PERUMDAM Tirta Siak.

Adapun skema penghapusan piutang yang secara regulasi telah dikaji oleh tim managemen PERUMDAM Tirta Siak ini kemudian diserahkan kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal).

Agung menerangkan bahwa hal ini tentunya telah melalui proses audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Yang mana kemudian KAP merekomendasikan piutang pelanggan tersebut untuk dilakukan penghapusan buku.

“Kita ajukan ke KPM dulu, baru disetujui,” tutur Agung.

Melalui Skema Penghapusan Piutang (SPP) oleh PERUMDAM Tirta Siak ini, pelanggan yang memiliki tunggakan yang sudah menahun dan jumlahnya besar mendapat kemudahan.

5 Jenis Skema

Terdapat 5 jenis skema yang akan diterapkan dalam SPP Perumdam Tirta Siak ini, antara lain yaitu:

  1. Tunggakan pelanggan di atas 60 bulan tagihan akan dihapus 100%
  2. Pelanggan yang menunggak selama 37-60 bulan, denda keterlambatan akan dihapuskan dan 75% tagihan dihapuskan
  3. Untuk pelanggan yang menunggak 25-36 bulan, denda akan dihapus dan 50% dan tagihan juga akan dihapuskan
  4. Pelanggan yang memiliki tunggakan 13-24 bulan, maka denda akan dihapus dan 25% tagihan juga akan dihapus
  5. Tunggakan 6-12 bulan maka denda akan dihapus. Sementara tagihan harus tetap dibayarkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.