Akhir Tahun Masyarakat Riau Bisa Nikmati SIM Online

0
181

Meski SIM Online telah diresmikan pada 6 Desember 2015 yang lalu secara serentak di 45 Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk Kota Pekanbaru, tetapi pada realisasinya masih belum dapat diberlakukan karena masih terdapat kendala.

Adapun penyebab pelaksanaan SIM Online di Provinsi Riau terkendala karena belum adanya jumlah tabel denda tilang dan belum adanya kesepakatan antara Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN). Hal ini berbeda dengan Polda Metro Jaya yang telah langsung memiliki jumlah tabel denda tilang.

Dikatakan oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Riau, Kompol Nurhadi Ismanto, bahwa pada akhir tahun ini masyarakat Riau sudah dapat menikmati SIM Online di seluruh Kabupaten Kota se-Riau untuk pembuatan SIM baru serta perpanjangan SIM C dan A.

Jika sebelumnya SIM Online hanya berlaku untuk memperpanjang SIM, kedepannya sudah dapat digunakan untuk membuat SIM baru. Sehingga masyarakat dapat mengisi formulir di mana saja melalui aplikasi yang telah disiapkan, dengan syarat utamanya harus memiliki e-KTP.

Dengan adanya inovasi teknologi ini, tentunya akan memudahkan masyarakat yang ingin membuat SIM baru karena dapat menentukan sendiri waktu untuk melakukan ujian teori dan ujian prakteknya. Pembayarannya pun tidak lagi melalui aparat kepolisian, tetapi melalui BRI.

Selain itu dengan sistem ini dapat meminimalisasi pertemuan langsung antara masyarakat dengan aparat kepolisian, sehingga diharapkan nantinya tidak akan ada lagi calo dalam pembuatan SIM baru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.