Mengenal Vaksin Covid-19

0
256
Vaksin Covid-19

Saat ini pemerintah Indonesia sedang menggalakkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Sebelum menolak dan menerima vaksin Covid-19 atau vaksin sinovac itu, yuk Encik dan Puan kita mengenal vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

Apa itu Vaksin Covid-19

Berdasarkan buku paket advokasi vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan bersama Komite Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa sejak tahun 1796, vaksin diakui dan terbukti dapat mencegah penyakit yang disebabkan oleh virus atau bakteri tertentu. Dimana vaksin sendiri adalah zat aktif pada virus dan bakteri yang apabila disuntikkan, dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh untuk melawan virus atau penyakit tersebut.

Kemudian juga disebutkan bahwa kontribusi vaksin pada turunnya angka penularan penyakit tertentu sangat besar. Beberapa vaksin berhasil menekan penyebaran penyakit menular seperti PD3I yg berpotensi menyebabkan wabah yaitu Campak, Polio, Difteri, dan Pertusis (batuk rejan), sesuai Permenkes 1501.

Berangkat dari hal tersebut, pemerintah sepakati untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan harapan mampu menghentikan penyebaran wabah pandemi Covid-19.

Vaksin sendiri bukanlah obat. Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit COVID-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Vaksin COVID-19 dan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan jauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai air mengalir dan sabun merupakan upaya yang sangat penting dalam menanggulangi pandemi.

Tujuan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi COVID-19 adalah bagian penting dari upaya penanganan pandemi COVID-19 yang menyeluruh dan terpadu meliputi aspek pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan: menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan memakai masker (3M), vaksinasi COVID-19, dan 3T (Tes, Telusur, Tindak lanjut).

Proses pengembangan

Dalam proses pengembangan vaksin, keamanannya terus diawasi dengan ketat pada tiap fase uji klinik, sehingga produk akhir sudah dipastikan aman dan efektif. Setelah tahapan uji klinik selesai, masih ada tahapan lain yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sebelum vaksin dapat didistribusikan kepada masyarakat.

Meski pada saat darurat dan dibutuhkan dengan cepat, keamanan dan efektivitas vaksin adalah prioritas utama pemerintah. Pengembangan vaksin tetap harus melalui tahapan pengembangan yang berlaku internasional yang secara umum terdiri dari:

  1. Tahap praklinik.
  2. Tahap klinis (fase 1-3).
  3. Persetujuan penggunaan dari BPOM berupa penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) atau Nomor Izin Edar.

Secara garis besar, ketiga tahapan tersebut telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia, hingga saat ini sudah dilakukan penyaluran vaksin Covid19 ke seluruh Indonesia dan sudah mulai dilakukan vaksinasi. Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui kanal beritahu CNN Indonesia, menyebutkan bahwa target vaksinasi Covid19 RI 15 bulan yang dimulai dari Januari 2021.

Vaksin Sinovac huga sudah dinyatakan halal oleh MUI dan dinyatakan layak pakai oleh BPOM.

Seberapa ampuh?

Dari buku advokasi vaksin Covid-19 yang disusun oleh KPC PEN bersama Kementerian Kesehatan diterangkan efek perlindungan vaksin untuk uji klinis vaksin SINOVAC di Bandung masih menunggu laporan lengkap. Hingga saat ini, berdasarkan hasil uji klinis fase I dan II, vaksin yang tersedia terbukti aman dan meningkatkan kekebalan terhadap COVID-19.

Perlindungan yang akan diberikan vaksin COVID-19 nantinya, perlu tetap diikuti dengan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun.

Jadi Encik dan Puan meskipun pemaksaan vaksinasi sudah dijalankan, bukan berarti kita semua akan abai dengan protokol kesehatan, justru tetap dijalankan sampai virus ini betul-betul berakhir.

Kelompok penerima vaksin

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Informasi Pekanbaru Riau (@infopku_)

Syarat Suntik Vaksin

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Informasi Pekanbaru Riau (@infopku_)

Efek yang ditimbulkan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BOM) baru-baru ini mengumumkan hasil uji klinis vaksin tersebut. Terungkap, ada beberapa efek samping yang bisa muncul setelah penyuntikan.

Efek samping lokal:

  1. nyeri
  2. indurasi atau iritasi
  3. kemerahan
  4. pembengkakan

Efek samping sistemik:

  1. myalgia atau nyeri otot
  2. fatigue atau kelelahan
  3. demam.

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, berbagai efek samping tersebut dikategorikan ringan-sedang. Selain itu, efek samping juga tidak berbahaya dan bisa pulih kembali.

Namun dari beberapa tokoh yang telah disuntik seperti Presiden RI Jokowi mengaku sempat pegal-pegal. Efek pegal-pegal itu dirasakan Jokowi dua jam usai disuntik.

Kemudian Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merasa mengantuk usai disuntik vaksin Covid-19. Lalu Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengaku tidak merasakan efek samping apapun usai disuntik vaksin virus corona.

Kepala BPOM Penny Lukito mengaku merasakan efek samping ringan usai disuntik vaksin. Ia menyebut dirinya hanya merasa pegal, namun tidak sampai mengganggu aktivitasnya.

Begitu juga dengan Juru Bicara Satgas Covid-19 Riau, dr. Indra Yovi usai disuntik vaksin yang diikutip dari mediacenter.riau.go.id menyebutkan bahwa dirinya tidak merasa apa-apa dan mengaku hanya nyeri disuntik biasa.

Nah, dari penjelasan beberapa tokoh di atas dijelaskan bahwa tidak ada efek samping yang membahayakan yang dirasakan oleh para tokoh. Namun untuk keamanan usai disuntik vaksin, setiap orang yang divaksin akan dipantau dan diberikan tempat istirahat terlebih dahulu selama 30 menit. Jika tidak terjadi gejala maka kembali bisa melanjutkan aktivitas dan 14 hari kemudian akan kembali menjalani suntik vaksin kedua.

Itulah beberapa penjelasan seputar Vaksin Covid-19, semoga bisa membantu menambah pemahaman Encik dan Puan. Lalu bagaimana Encik dan Puan, masih ragu untuk divaksin?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.