Syarat Membuat SKCK & Kartu Kuning

1
7702

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang disingkat disingkat dengan SKCK, dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).

SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang dab hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut.

Adapun SKCK sendiri masa berlaku adalah selama enam bulan dan untuk pembuatannya sendiri dapat dilakukan di Polsek setempat.

1. Cara buat SKCK :
Syarat dan Proses pembuatannya :
  • Buat Surat RT, RW
  • Surat Pengantar dari Kelurahan tempat domisili pemohon
  • Fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
  • Membawa Akta Kelahiran
  • Pas Photo berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 Lembar untuk kepolisiannya
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas

Selain dapat dilakukan di Polsek setempat, kini Encik dan Puan bisa membuat SKCK secara online di skck.polri.go.id. Caranya cukup mudah, masukkan NIK, maka data pribadi akan keluar semua. Jika setuju dengan data tersebut, maka akan keluar nomor Briva (kode registrasi) yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, edc BRI, bahkan dengan teller BRI. Kemudian langsung ambil di kantor Polsek setempat tanpa perlu mengantri.

2. Cara buat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) :

Persyaratannya:
  • Fotokopi KTP
  • Pas Photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
  • Fotokopi Ijazah Terakhir

Pembuatan kartu kuning via online kini bisa diakses di alamat infokerja.naker.go.id. Berikut ini cara pembuatan Kartu Kuning secara online:

  1. Setelah masuk ke situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan cari menu “Daftar”
  2. Masukkan User ID,  alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi yang diinginkan
  3. Setelah masuk, kita akan diminta mengisi 5 kolom yang terdiri dari Akun, Data Diri, Pekerjaan, Keterampilan, dan Pendidikan atau Keahlian
  4. Dalam kolom Akun, upload foto. Pastikan foto yang di-upload merupakan foto resmi
  5. Dalam kolom Data Diri, isi semua data yang diminta. Di dalam formulir Data Diri, ada tempat untuk memasukkan gelar. Jika lulusan SMA atau masih berstatus sebagai mahasiswa, sebaiknya biarkan tempat tersebut kosong
  6. Pada kolom Pekerjaan, kita bisa mengisi dengan detail tentang pekerjaan yang dan ingin didapatkan. Kita akan diminta untuk mengisi apakah lebih senang bekerja di dalam atau luar negeri, golongan jabatan yang diminati, serta jumlah gaji yang diharapkan
  7. Setelah mengisi semua kotak pada kolom Pekerjaan, kita bisa melanjutkan ke kolom Keterampilan. Di sini, kita perlu mencantumkan keterampilan apa saja yang dimiliki di luar pendidikan formal
  8. Terakhir, klik kolom Pendidikan/Keahlian dan isi detail pendidikan
  9. Setelah semua semua kolom terisi, klik tombol Simpan. Data kita tersebut telah berhasil tersimpan di database Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah mendaftar secara online, pihak pencari kerja dapat mengambilnya di kantor Disnaker setempat dengan membawa dokumen asli yang dibutuhkan untuk verifikasi data, seperti fotokopi KTP, fotokopi Ijazah dan pasfoto 3 X 4 untuk mendapat Kartu Kuning yang sudah dicetak dan dilegalisasi.

Sedangkan untuk syarat memperpanjang SKCK dan Kartu Kuning, Encik dan Puan sile klik tautan ini.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.