Obat Sirup Dilarang Untuk Anak? Berikut Penjelasannya

0
694
Obat Sirup Dilarang

Saat ini mulai beredar informasi obat sirup dilarang untuk anak, karena mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan kasus gagal ginjal pada anak.

Munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury), diduga dipicu oleh obat sirup.

Per tanggal 24 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan mencatat ada 245 pasien penderita gangguan gagal ginjal akut di 26 provinsi. Dimana ada sebanyak 141 jiwa meninggal dunia. Meski demikian untuk di Provinsi Riau sendiri masih belum ada ditemukan kasus tersebut.

Berikut penjelasannya kenapa obat sirup dilarang untuk anak dan kaitannya dengan kasus gagal ginjal pada anak.

Daftar obat sirup mengandung bahan berbahaya

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sampai saat ini masih melakukan uji lab terhadap sirup anak-anak yang beredar di Indonesia. Bahkan sudah terdapat sebagian yang mengandung bahan berbahaya sudah ditarik di pasaran.

Adapun obat sirup yang ditarik di pasaran yaitu:

  • Termorex Sirup (obat demam) yang diproduksi PT Konimex. Nomor izin edarnya adalah DBL7813003537A1. Kemasannya berupa dus dan botol plastik @ 60 ml.
  • Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi produksi PT Yarindo Farmatama. Nomor izin edarnya adalah DTL0332708637A1. Kemasannya berupa dus dan botol plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) yang diproduksi produksi Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edarnya adalah DTL7226303037A1. Kemasannya berupa dus dan botol plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Sirup (obat demam) yang diproduksi produksi Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edarnya adalah DBL8726301237A1. Kemasannya berupa dus dan botol plastik @ 60 ml.
  • Unibebi Demam Drops (obat demam) yang diproduksi produksi Universal Pharmaceutical Industries. Nomor izin edarnya adalah DBL1926303336A1. Kemasannya berupa dus dan botol plastik @ 15 ml.
Kaitan Obat Sirup Dilarang

Adapun gangguan ginjal akut ini terjadi karena adanya senyawa berbahaya dalam tubuh. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada 11 anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan, senyawa berbahaya tersebut yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Yang mana jika masuk ke dalam tubuh seseorang, EG, DEG dan EGBE dapat berubah menjadi asam oksalat. Saat asam oksalat memasuki ginjal, maka senyawa tersebut akan berubah menjadi kristal tajam kecil yang dapat merusak ginjal.

Lalu zat kimia berbahaya tersebut baru bisa muncul atau terdeteksi ketika polyethylene glycol (PEG) digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat sirup atau cair.

Menurut Farmakope sebagai acuan standar mutu obat yang beredar di Indonesia, EG dan DEG sebenarnya tidak dipakai sebagai bahan obat. Akan tetapi zat ini kemungkinan bisa berasal dari kontaminan bahan tambahan obat sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada PEG.

Ethylene glycol sendiri merupakan zat kimia yang bisa berbahaya jika digunakan dengan cara tidak tepat. Zat ini dikenal sebagai penyebab keracunan hingga berujung gagal ginjal akut pada anak di beberapa negara.

Untuk itu kepada orang tua diminta untuk waspada dan selalu mengikuti perkembangan berita di portal media resmi agar bisa memantau perkembangan terkait obat sirup dilarang untuk anak atau tidak.

Penyebab Obat Tercemar

Pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Zullies Ikawati mengungkapkan, adanya kemungkinan obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG di luar ambang batas aman.

Dengan kandungan di luar ambang batas aman itu, ada kemungkinan pergantian sumber bahan yang digunakan pada obat sirup tertentu yang menyebabkan kematian pada anak-anak.

Industri farmasi, ungkap Zullies, jika membuat obat pasti catch by batch. Sehingga tidak mungkin langsung banyak. Menurutnya, bisa saja batch sebelumnya masih aman, karena menggunakan sumber tertentu yang tidak ada masalah.

Pergantian sumber yang dilakukan industri farmasi, bisa menjadi pemicu tercemarnya obat sirup. Seperti mengalihkan pasokan bahan baku dari satu negara ke negara lain. Untuk itu perlu adanya kajian ulang jika ada perubahan bahan baku dalam obat sirup. Tujuannya untuk memastikan tidak ada impurities yang berisiko pada obat terkait.

Ia mengakui tidak bisa memastikan kaitannya kasus gagal ginjal akut pada anak saat ini dengan konsumsi obat sirup yang terkontaminasi etilen glikol.

“Karena masih ada beberapa dugaan penyakit, salah satunya Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C),” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.