Kasus Coronavirus Provinsi Riau hari ini (Kamis, 4/8/2022) bertambah 32 orang sehingga total kasus positif mencapai 151.011 orang.
Adapun penambahan pasien sembuh hari ini sebanyak 11 orang, total pasien sembuh menjadi 146.298 orang. Sedangkan total kasus kematian tetap 4.439 orang.
Dari kasus Coronavirus Provinsi Riau hari ini, ada 21 pasien positif Covid-19 yang masih dirawat di rumah sakit, dan 253 orang sedang menjalani isolasi mandiri.
Penyebaran
Dari penambahan 32 kasus tersebut, 26 di antaranya merupakan warga Kota Pekanbaru dan warga Kampar 2 orang. Sementara itu warga dari provinsi lain 4 orang, yakni dari DKI Jakarta 2 orang, Banten dan Sulawesi Selatan masing-masing 1 orang.
Jumlah Suspek
Kasus Positif Covid-19 Riau Hari Ini, untuk jumlah suspek di Riau sebanyak 167.892 orang. Suspek yang isolasi di rumah sakit berjumlah 11 pasien, suspek yang telah selesai isolasi berjumlah 167.302 orang, dan suspek yang isolasi mandiri sebanyak 12 orang. Sedangkan suspek yang meninggal dunia berjumlah 567 orang.
Jumlah Spesimen
Sementara dari Kasus Positif Covid-19 Riau Hari Ini, spesimen di Riau yang diperiksa sebanyak 1.122 spesimen. Untuk jumlah orang yang telah diperiksa 823 orang, sehingga saat ini total spesimen swab yang telah diperiksa di Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad mencapai 1.327.083 sampel.
Kota Pekanbaru PPKM Level 1 Hingga 5 September 2022
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pekanbaru tetap di level 1. Pelaksanaannya sendiri berlanjut hingga 5 September 2022 setelah PPKM Level 1 sebelumnya sudah berakhir, Senin (1/8/2022).
Berikut Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru
Pemerintah merilis kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru.
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster. Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Sumber: https://t.co/iNuwHxhNaK#infoPKU #covid_19 pic.twitter.com/HXtyIVYTGP
— Informasi Pekanbaru (@infoPKU) July 16, 2022
Pusat Perbelanjaan hingga Wisata Wajib Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan SE tersebut, seluruh pusat perbelanjaan hingga tempat wisata di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk memasang QR-Code PeduliLindungi di pintu masuk. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan skrining kepada pengunjung.