Curi ONT MyRepublic Pekanbaru, Pelaku Jadi Buronan Polisi

0
229
Curi ONT MyRepublic Pekanbaru

Seorang pria yang diduga curi perangkat Optical Network Terminal (ONT) atau modem WiFi milik MyRepublic di Pekanbaru masih dalam pantauan kepolisian. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan dua unit perangkat ONT yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian.

Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Kronologi Curi ONT MyRepublic di Pekanbaru

Kejadian bermula saat karyawan MyRepublic memergoki seorang pria di area bengkel Jalan Melati yang diduga tengah mencuri modem WiFi konsumen. Hal tersebut berdasarkan laporan yang dibuat di Polsek Binawidya.

Saat karyawan perusahaan berupaya menanyakan identitas dan keberadaan perangkat tersebut, pria yang bersangkutan tidak memberikan keterangan dan kemudian meninggalkan lokasi.

MoraRepublic selanjutnya melakukan pengecekan dan mendapati dua unit perangkat modem Wi-Fi/ONT MyRepublic diduga telah diambil tanpa hak. Atas kejadian tersebut, perusahaan melaporkan dugaan pencurian kepada Polsek Binawidya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Seorang terduga pelaku berinisial AZH masih menjadi buronan. Di tempat kejadian perkara, pihak kepolisian menemukan dua perangkat serta catatan pribadi yang memuat informasi mengenai target perangkat yang akan diambil berjumlah hingga 100 unit.

Pelaku Terancam Pidana Pencurian

Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pencurian, yaitu perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, Pasal 477 mengatur pencurian dalam keadaan tertentu yang dikualifikasikan lebih berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Penerapan ketentuan tersebut bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur dan keadaan sebagaimana diatur dalam pasal dimaksud.

Penentuan pasal yang diterapkan serta proses hukum terhadap terduga pelaku sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. MoraRepublic menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak yang berwenang.

MoraRepublic mengapresiasi pihak Polsek Binawidya atas kesigapan dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencurian perangkat ONT/modem WiFi milik MyRepublic di Pekanbaru.

ONT Bukan Sekadar Modem

Bagi MoraRepublic, perangkat ONT atau modem Wi-Fi merupakan aset penting yang menunjang konektivitas layanan MyRepublic kepada pelanggan. Tindakan pencurian atau pengambilan perangkat tanpa hak tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung pada terganggunya kualitas dan keberlangsungan layanan konsumen.

MoraRepublic menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait aset perusahaan di lapangan. Manajemen juga mengimbau masyarakat luas untuk tidak memindahkan, merusak, ataupun memperjualbelikan perangkat modem WiFi MyRepublic secara ilegal demi keamanan bersama.

Sebagai langkah preventif, perusahaan akan terus memperkuat sistem pengamanan aset serta berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum. Masyarakat yang menemukan perangkat ilegal atau mencurigakan diharapkan dapat segera melaporkannya melalui kanal resmi layanan MyRepublic atau pihak kepolisian terdekat.