Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru Tahun 2023 telah disepakati di angka Rp3,319 Juta. Hal ini setelah Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru menyepakatinya, Rabu (30/11/2022).
Mengenal UMK
Sebagai informasi Encik dan Puan, Upah Minumum Kota/kabupaten merupakan standar dari upah minimum untuk pekerja di suatu kota/kabupaten. Upah minimum kota ini ditetapkan oleh Gubernur. Namun dalam pengajuan standar UMK, dilakukan oleh bupati atau wali kota setempat.
Naik 8,83 Persen
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, dari hasil rapat bersama Disperindag, BPS, Bagian Hukum, Ekonomi, perwakilan pengusaha Apindo, dan serikat pekerja yang ada di Pekanbaru, disepakati UMK 2023 sebesar Rp3.319.023.
Ia juga menjelaskan bahwa UMK 2023 yang disetujui tersebut naik sebesar Rp269.347. Dengan demikian ada kenaikan 8,83 persen dari tahun sebelumnya, yang mana nilainya sebesar Rp3.049.675.
Rumus Baru
Menurut Abdul Jamal, kenaikan UMK ini sudah sesuai dengan rumus baru. Adapun rumus baru tersebut ialah, UMK 2022 ditambah penyesuaian upah. Kemudian dikali dengan UMK pada tahun 2022. Untuk diketahui bersama, kenaikan ini juga memperhatikan pertumbuhan ekonomi serta inflasi.
Diajukan Ke Pemprov Riau
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk saat ini Upah Minimum Kota Pekanbaru tahun 2023 yang telah disepakati oleh Dewan Pengupahan akan disampaikan terlebih dahulu ke Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Barulah kemudian nantinya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
Ia juga mengungkapkan bahwa paling lama untuk Surat Keputusan (SK) penetapan UMK Pekanbaru tahun 2023 sudah diterbitkan oleh Gubernur Riau pada tanggal 7 Desember 2022 mendatang.