Terkait polemik terhadap kenaikan tarif parkir yang tertuang pada Perda Retribusi Parkir Kota Pekanbaru, Pemerintah Provinsi Riau ikut bersuara.
Ikhwan Ridwan, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Selasa (3/11), mengatakan bahwa kebijakan tersebut bisa saja dibatalkan.
Karena hasil pembahasan dari DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau.
Jadi Perda Retribusi Parkir Kota Pekanbaru ini baru bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Riau.
Pemprov Riau sendiri menyarankan agar Perda tersebut dibatalkan. Alasannya angka tersebut lebih tinggi dari pada Pergub Parkir milik DKI Jakarta.
Ikhwan juga menuturkan bahwa jika alasan untuk mengurangi kemacetan, maka dianggap tidak relevan. Karena dikhawatirkan, tukang parkir sendiri tidak mengerti batasan zona yang telah ditetapkan.
Terlebih saat ini petugas parkir hanya tahu bahwa tarif parkir di Kota Pekanbaru telah mengalami kenaikan. Seperti yang kita ketahui bahwa untuk kenaikan tarif parkir ini berdasarkan 4 zona parkir.