Tarif Parkir Naik!!

0
110

berita_114788_800x600_taksi

Tarif parkir di Kota Pekanbaru naik, setelah DPRD Kota Pekanbaru mengesahkan Perda Retribusi Parkir, Senin (2/11).

Dalam Perda tersebut, tarif parkir dibagi ke dalam empat zona. Zona I terdiri dari jalan nasional dan jalur rawan macet. Zona II terdiri dari jalan provinsi, zona III terdiri dari jalan kota dan lokal dan zona IV terdiri dari jalan lingkungan.

Masing-masing zona memiliki tarif sebagai berikut:

  1. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8 ribu dan roda dua Rp 4 ribu
  2. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp 3 ribu
  3. Zona III, roda empat dipungut Rp 2 ribu, roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10 ribu
  4. Zona IV roda empat dipungut Rp 2 ribu dan roda dua Rp Rp 1.000

Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril, memiliki alasan menetapkan tarif tersebut. Ia berujar dengan adanya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pekanbaru dan dapat mengurangi kemacetan di titik-titik tertentu.

Sekko Pekanbaru, Syukri Harto mengatakan bahwa Perda ini masih bisa diubah meski telah disahkan. Jika masyarakat memang mengeluhkan perihal tarif ini, nantinya akan diubah di tingkat verifikasi Gubernur Riau.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.