Perda Parkir Siap Diterapkan Jika

0
291

Jika sarana dan prasarana pendukungnya telah siap, maka Perda Retribusi Parkir Kota Pekanbaru ini siap untuk diterapkan.

Pemerintah Kota Pekanbaru menargetkan paling lambat pada pertengahan 2016 mendatang telah menerapkan aturan baru ini.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru nantinya harus menyiapkan seluruh alat pendukung seperti rambu-rambu, serta mensosialisasikannya kepada masyarakat untuk menjalankan aturan tersebut.

Walikota Pekanbaru, Firdaus, menyatakan bahwa ketika peraturan ini telah diterapkan maka ia mengharapkan masyarakat tidak lagi mengeluh.

Saat ini sendiri sistem perparkiran di kota Pekanbaru masih manual dan ketinggalan zaman. Sehingga ia berharap kedepannya parkir di Pekanbaru telah menggunakan teknologi otomatis yang memudahkan masyarakat.

Tujuan utama menaikkan tarif parkir pinggir jalan ini sendiri bukanlah untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun lebih kepada untuk menciptakan ketertiban di kota Pekanbaru.

Jika masyarakat nantinya keberatan dengan tarif tersebut, maka masyarakat dapat memilih menggunakan kendaraan umum dan itu gratis, tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.