Pasien Kesembuhan Coronavirus Riau Capai 147.199 Orang

0
191

Pasien kesembuhan Coronavirus Riau hari ini (Selasa, 30/8/2022) mencapai 147.199 orang, setelah ada penambahan pasien sembuh sebanyak 26 orang.

Adapun penambahan kasus positif hari ini sebanyak 21 orang. Dengan demikian, total kasus positif di Provinsi Riau mencapai 151.921 orang. Sedangkan kasus kematian hari ini nihil, sehingga total kematian tetap 4.453 orang.

Dari pasien kesembuhan Coronavirus Riau hari ini, ada 234 orang yang sedang menjalani isolasi mandiri, dan 35 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Untuk total kasus aktif saat ini ada 269 orang.

Laporan Kasus Covid-19 30 Agustus 2022

Penyebaran

Dari penambahan 21 kasus tersebut, 11 orang di antaranya merupakan warga Kota Pekanbaru. Untuk penyebaran daerah lainnya di Riau adalah di Kabupaten Kampar 1 orang, Pelalawan 2 orang, Rokan Hulu 2 orang, dan Siak 1 orang.

Sedangkan sisanya, yaitu 4 kasus dari warga provinsi lain. Mereka berasal dari DKI Jakarta 1 orang, Jawa Tengah 1 orang, Kalimantan Timur 1 orang, dan Sumatera Utara 1 orang.

Jumlah Suspek

Kasus Positif Covid-19 Riau Hari Ini, untuk jumlah suspek di Riau sebanyak 167.950 orang. Suspek yang isolasi di rumah sakit berjumlah 9 pasien, suspek yang telah selesai isolasi berjumlah 167.356 orang, dan suspek yang isolasi mandiri sebanyak 12 orang. Sedangkan suspek yang meninggal dunia berjumlah 573 orang.

Jumlah Spesimen

Sementara dari Kasus Positif Covid-19 Riau Hari Ini, spesimen di Riau yang diperiksa sebanyak 947 spesimen. Untuk jumlah orang yang telah diperiksa 756 orang, sehingga saat ini total spesimen swab yang telah diperiksa di Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad mencapai 1.352.968 sampel.

Kota Pekanbaru PPKM Level 1 Hingga 5 September 2022

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pekanbaru tetap di level 1. Pelaksanaannya sendiri berlanjut hingga 5 September 2022 setelah PPKM Level 1 sebelumnya sudah berakhir, Senin (1/8/2022).

Berikut Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru

Pemerintah merilis kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam aturan Surat Edaran (SE) Satgas COVID No 24 Tahun 2022. SE tersebut mengenai Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika sebelumnya pemerintah masih membolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum booster untuk naik transportasi umum. Namun dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Saat ini orang yang berusia 18 tahun ke atas dan bepergian dengan transportasi umum, sudah wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Pusat Perbelanjaan hingga Wisata Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan SE tersebut, seluruh pusat perbelanjaan hingga tempat wisata di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk memasang QR-Code PeduliLindungi di pintu masuk. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan skrining kepada pengunjung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.