Home Blog Page 189

Besaran Zakat Fitrah Riau 1441H

0

Berikut ini daftar besaran Zakat Fitrah Riau 1441H yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau melalui surat Nomor B-335/Kw.04.6/4/BA.03/2/4/2020.

Selain itu, penetapan tersebut juga berdasarkan SE Menteri Agama Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID19 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor :510/Indagkop.UKM/4.2/206 perihal daftar harga beras sebagai panduan pengeluaran zakat fitrah di wilayah Provinsi Riau.

Untuk itu disampaikan bahwa panduan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam yaitu 1 sha’ (gantang) makanan yang mengenyangkan atau lebih kurang 2,5 Kg per orang. Maka dari itu ditetapkanlah harga zakat fitrah di Provinsi Riau tahun 2020 sebagai berikut:

  1. Beras merek Bulog dengan harga/Kg sebesar Rp.9.500, maka total zakat fitrahnya sebesar Rp.23.750.
  2. Beras Topi Koki dengan harga /Kg sebesar Rp.12.000, maka total zakat yang dikeluarkan Rp.30.000.
  3. Beras Belida dengan harga Rp.12.000, maka total zakat fitrahnya Rp.30.000.
  4. Beras Mundam dengan harga Rp.12.500, total zakat fitrahnya Rp.31.250.
  5. Beras Ramos dengan harga Rp.13.300, jadi total yang harus dibayarkan sebesar Rp.33.250.
  6. Beras Mudik/Solok harganya 14.000/Kg, maka zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp.35.000.
  7. Beras Anak Daro dengan harga Rp.14.500/Kg, maka zakat fitrah yang dibayarkan Rp.36.250.
  8. Beras Pandan Wangi dengan harga/Kg Rp.14.500, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp.36.250.

Itulah tadi daftar besaran Zakat Fitrah Riau 1441H yang telah ditetapkan oleh Kemenag Provinsi Riau, untuk harga di daerah kabupaten/kota lainnya akan disesuaikan dengan harga beras di daerah tersebut.

Sedangkan mekanisme pengumpulan zakatnya, sedapat mungkin meminimalisir kontak fisik langsung. Begitu juga dengan penyaluran zakatnya akan mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Informasi bagi Encik dan Puan sekalian, zakat fitrah ini wajib bagi setiap umat muslim dari yang baru lahir sampai tua renta dan wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Oleh sebab itu, jangan sampai lupa untuk membayar zakat Fitrah ya Encik dan Puan, semoga di bulan yang suci ini kita menjadi hamba Allah yang taat beribadah serta harta yang kita dapat bersumber dari yang halal. Selamat menjalankan ibadah puasa semoga diberikan kekuatan dan kesehatan.

Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Pekanbaru

0

Berikut ini daftar Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Pekanbaru beserta kontaknya yang bisa dihubungi, berdasarkan website corona.riau.go.id.

  1. RSUD Arifin Ahmad
    Berada di Jalan Diponegoro No 2. Nomor telepon: (0761) 21618
  2. RSUD Petala Bumi
    Jalan Dr. Soetomo Nomor 65. Nomor telepon: (0761) 32024
  3. Rumah Sakit Awal Bros Sudirman
    Jalan Jenderal Sudirman. Nomor telepon: (0761) 47333
  4. Rumah Sakit Eka Hospital
    Jalan Soekarno Hatta. Nomor telepon: (0761) 6989999
  5. RSI Ibnu Sina
    Jalan Melati No. 60. Nomor telepon: (0761) 24242
  6. Rumah Sakit Santa Maria
    Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 68. Nomor telepon: (0761) 22213
  7. Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau
    Jalan RA Kartini No.14. Nomor telepon: (0761) 47691
  8. Rumah Sakit PMC
    Jalan Lembaga Pemasyarakatan No. 25. Nomor telepon: (0761) 848100
  9. Rumah Sakit Bina Kasih
    Jalan KH Samanhudi No. 3-5. Nomor telepon: (0761) 32195
  10. Rumah Sakit Prof. Tabrani
    Jalan Jenderal Sudirman No. 410. Nomor telepon: (0761) 35464
  11. Rumah Sakit Syafira
    Jalan Jenderal Sudirman No. 134. Nomor telepon: 0822-1000-3636
  12. Rumah Sakit Awal Bros Ahmad Yani
    Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 73. Nomor telepon: (0761) 21000
  13. Rumah Sakit Awal Bros Panam
    Jalan H.R. Subrantas No. 88. Nomor telepon: (0761) 586888
  14. RS Prima
    Jalan Nangka ujung No. 1. Nomor telepon: (0761) 8419007
  15. RS Aulia Hospital
    Jalan HR. Soebrantas. Nomor telepon: (0761) 670001
  16. RS Universitas Riau
    Kampus Bina Widya, Jalan HR. Subrantas KM. 12.5. Nomor telepon: 0851-0560-3000
  17. RS Daerah Madani
    Jalan Garuda Sakti. Nomor telepon: (0761) 23213
  18. RS Hermina
    Jalan Tuanku Tambusai. Nomor telepon: (0761) 8412020
  19. RS Sansani
    Jalan Soekarno-Hatta No. 501. Nomor telepon: (0761) 564666
  20. RS Lanud AU Roesmin Nurjadin
    Jalan Adi Sucipto. Nomor telepon: (0761) 61456
  21. RS Tk IV Tentara Pekanbaru
    Jalan Kesehatan No. 2. Nomor telepon: (0761) 22426
  22. RSJ Tampan
    Jalan HR. Soebrantas KM 12.5. Nomor telepon: (0761) 63240

Itulah beberapa Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Pekanbaru. Bagi Encik dan Puan merasa memiliki gejala COVID-19, Encik dan Puan harus mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat terlebih dahulu seperti klinik/rumah sakit umum sebelum akhirnya dapat dirujuk ke rumah sakit khusus.

Semoga informasi Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Pekanbaru beserta kontaknya yang bisa dihubungi ini, bisa menambah informasi bagi Encik dan Puan yang membutuhkannya.

Di Rumah Terus Jalankan Kebaikan Bersama Telkomsel

0

Di Rumah Terus Jalankan Kebaikan, itulah semangat yang diusung Telkomsel dalam kondisi pandemi saat ini. Sebagai leading digital telecommunication company, Telkomsel berkomitmen untuk terus bergerak maju memastikan kualitas jaringan dan layanan tetap prima selama momen Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.

Dikatakan Executive Vice President West Area Sales Telkomsel Agus Setia Budi, hal tersebut sesuai dengan imbauan pemerintah untuk beraktivitas dan beribadah dari rumah. Pihaknya akan ini memusatkan pengamanan jaringan pada area residential, rumah sakit, serta jalur transportasi untuk distribusi logistik penanganan Covid-19.

Agus mengatakan, Telkomsel memahami kebutuhan komunikasi masyarakat untuk selalu terhubung satu sama lain dalam momen Ramadan dan Idul Fitri meski berbeda dengan tahun sebelumnya karena saat ini sedang diuji oleh pandemi Covid-19.

“Dengan semangat ‘Di Rumah Terus Jalankan Kebaikan’, kami memastikan layanan dan kualitas jaringan Telkomsel tetap prima,” ujarnya, Senin (27/4/2020).

Terutama untuk menghadapi momen Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) tahun ini, Agus menjelaskan bahwa Telkomsel telah memfokuskan optimasi jaringan pada 110 Point of Interest (POI) di Area Sumatera yang terdiri dari 82 titik residential, 13 titik kawasan Rumah Sakit Rujukan Covid-19, 7 jalur transportasi darat, dan 8 titik pusat bandara serta pelabuhan.

Selain itu Telkomsel telah menambah kapasitas pada 89 BTS 4G di Wilayah Sumatera dan sepanjang tahun 2020 Telkomsel melakukan penambahan sebanyak 3623 BTS, penambahan kapasitas gateway internet sebesar 7.5% menjadi 333 Gbps.

Untuk memastikan performansi jaringan selama momen RAFI, Telkomsel melakukan pengawasan selama 24 jam melalui Posko Virtual RAFI oleh 1578 karyawan Telkomsel dan 803 mitra.

Dari layanan pelanggan dan produk, Telkomsel menyiagakan layanan virtual services pada beberapa platform, antara lain Call Center 188, website telkomsel.com, email cs@telkomsel.co.id, Aplikasi MyTelkomsel, LINE @Telkomsel, Facebook Messenger ‘Telkomsel’, Telegram @Telkomsel_Official_BOT, dan Twitter @Telkomsel. Tak hanya itu, kantor layanan GraPARI juga tetap beroperasi dengan jam operasional yang telah disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini.

Sesuai dengan Tema Telkomsel Siaga 2020 ‘Di Rumah Terus Jalankan Kebaikan’, Telkomsel menghadirkan beberapa program antara lain Di Rumah Terus Beribadah dengan konten-konten religi, Di Rumah Terus Terpenuhi melalui kerja sama dengan beberapa mitra strategis e-commerce, Di Rumah Terus Berbagi melalui penukaran Telkomsel POIN, Di Rumah Terus Silahturahmi melalui berbagai paket komunikasi yang salah satunya adalah Paket e-Silahturahmi untuk akses layanan video conference, Di Rumah Terus Produktif menggunakan Aplikasi CloudX dari Telkomsel, Di Rumah Terus Terhubung melalui paket komunikasi khusus Ramadan, serta Di Rumah Terus terhibur melalui platform hiburan digital dari Telkomsel (Dunia Games, MAXStream, LangitMusik, NSP 1212.

“Dari sisi jaringan, layanan, dan produk kami memastikan bahwa seluruhnya telah siap menghadapi lonjakan kebutuhan komunikasi dari pelanggan selama momen RAFI 2020. Pemantauan jaringan dan layanan pelanggan dengan metode virtual kami pastikan tetap optimal seperti layaknya bertemu langsung secara on site”, lanjut Agus dalam keterangannya.

Selain optimalisasi dari sisi jaringan dan produk, Telkomsel juga mewujudkan bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan melalui kerja sama dengan 56 kampus di Sumatera dalam mengakomodir penggunaan kuota internet untuk akses layanan e-learning. Hal ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap generasi muda untuk tetap produktif melakukan aktivitas belajar mengajar dari rumah selama masa pandemi Covid-19.

“Kami berharap dapat selalu memberikan kenyamanan komunikasi serta memenuhi seluruh kebutuhan pelanggan khususnya dalam momen Ramadan dan Idul Fitri. Kami juga berharap dengan semangat gotong royong dapat menghadapi tantangan pandemi Covid-19 tanpa mengurangi nilai ibadah kita dan tetap menjalin silahturahmi melalui pemanfaatan teknologi digital. Selamat menjalankan ibadah puasa dan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri”, tutup Agus dalam Virtual Press Conference Kesiapan Telkomsel Pada RAFI 2020.

Belanja Sembako Online di Pekanbaru

0

Belanja sembako online di Pekanbaru, kini hadir menjadi salah satu solusi untuk menjaga jarak dalam kondisi pandemi Corona seperti saat ini.

Sistem belanja sembako secara daring ini, ada yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Riau bersama Ikatan Perkumpulan Penyedia Jasa boga Indonesia (PPJI), atau inisiatif dari masyarakat umum sendiri.

Di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru ini, Encik dan Puan sangat bisa memanfaatkan jasa sistem belanja sembako online di Pekanbaru ini.

Selain sistem pelayanannya yang cepat, Encik dan Puan cukup menyediakan uang saja tanpa perlu keluar rumah. Tinggal list kan daftar belanjaannya dan barang akan diantar ke alamat.

Barang yang ditawarkan juga lengkap, mulai dari kebutuhan pokok seperti beras, minyak makan dan lainnya. Sampai bumbu dapur, cabe, bawang, ikan bahkan daging dan sebagainya.

Berikut ini beberapa daftar tempat berbelanja sembako secara daring di Pekanbaru yang bisa Encik hubungi jika ingin berbelanja kebutuhan dapur:

  • Belanja online pasar 50 Pekanbaru dengan menghubungi kontak di IG @dpd_ppji_riau, @ukm_hub atau kontak penjualnya di 085271383652 untuk membeli sembako, pembelian sayuran 085265387342, pembelian beras hubungi 082174355030, pembelian bumbu giling hubungi 081261176643, pembelian ikan laut hubungi 085272120721, pembelian tahu-tempe hubungi 081374352771, dan untuk jasa pembelian cabai dan bawang hubungi 081277085588.
  • Dengan menghubungi di ig @pasarkagetpku, atau di fb pasarkagetpku, atau kontak whatsapp di 0811 769 1213
  • Atau hubungi ig @lapaksayurr atau di whatsapp di 082391903443
  • Bisa juga menghubungi instagram @warungsegar.id
  • Berikutnya bisa juga di akun @pasaronline0101
  • Serta bisa juga menghubungi di ig @freshery.pku

Itulah beberapa daftar tempat belanja online sembako di Pekanbaru, bagi yang berminat silahkan hubungi kontak yang tertera, tinggal pilih mau yang mana yang Encik dan Puan hubungi. Tetap jaga kesehatan dan selalu stay at home ya Encik dan Puan

Covid-19, Ibadah Tarawih di Rumah Masing-Masing

0

Ramadan 1441 H kali ini, pelaksanaan Ibadah Tarawih di rumah masing-masing. Hal tersebut setelah adanya kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Riau dengan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam se-Provinsi Riau.

Demikian yang diucapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Riau Mahyudin, melalui laporan pertemuannya bersama kepala Ormas Islam se -Riau yang berlangsung di Kantor Kanwil Kemenag Riau, Kamis (23/04/2020).

“Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Riau,” katanya.

Ia menerangkan, selain sepakat untuk tidak melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid, dalam pertemuan tersebut juga menyepakati beberapa hal lainnya.

Diantaranya tetap mengumandangkan azan dan iqomah di masjid sebagai tanda masuknya waktu salat, namun tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid.

Selain itu, menunda segala bentuk kegiatan wirid, pengajian, tausiah dalam bentuk pengumpulan orang banyak. Juga disarankan untuk mengubah pola kegiatan melalui fasilitas daring online.

“Poin berikutnya kesepakatan tersebut mendirikan salat zuhur di rumah masing-masing sebagai pengganti salat jumat dan juga tidak menjalankan pawai takbir di jalan cukup dikumandangkan di masjid, mushalla dan di rumah masing-masing,” ujar Mahyudin.

Tambahnya, Kemenag Riau dan Ormas juga sepakat untuk tidak melaksanakan jamaah suluk/tariqat serta senantiasa mengajak umat Islam untuk memperbanyak salat hajat, istighfar, zikir, sholawat, membaca Alquran dan berdoa terkait pencegahan COVID-19.

Tidak hanya itu, kesepakatan berikutnya yaitu bagi peziarah hanya di perbolehkan lima orang, membaca qunut nazilah setelah rukuk pada rakaat akhir setiap salat fardu, tetap menjaga kebersihan cuci tangan mengunakan masker jaga jarak dan tetap di rumah.

“Juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Ini untuk kepentingan keselamatan umat agar terhindar wabah berbahaya ini dan mulai berlaku sejak ditetapkan,” ungkapnya.

Mahyudin juga mengatakan, keputusan ini merujuk pada SE Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan beribadah di bulan Ramadhan, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi COVID19, serta himbauan MUI Provinsi Riau Nomor.030/MUI.R/III/2020.

“Ini juga merujuk dari SE Gubernur Nomor 92/SE/2020. Semoga ini bisa dijalankan dan dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua umat Islam,” tutup Mahyudin.

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441H Pekanbaru

0

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1441 H jatuh pada Jumat (23/4/2020). Adapun untuk pelaksanaan Ramadhan kali ini juga serentak, sama dengan Muhammadiyah dan NU.

Ketetapan tersebut berdasarkan hasil sidang isbat yang dihadiri sejumlah ormas Islam hingga ahli astronomi di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020).

Adapun sidang isbat digelar kali ini dihadiri terbatas secara fisik, mengingat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Covid-19.

Berikut ini Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441H Pekanbaru dan sekitarnya:

Tanggal Hari Masehi Imsak Shubuh Zhuhr Ashar Maghrib Isya
01 Ramadan 1441 H Jumat 24 April 2020 04:41 04:51 12:16 15:32 18:18 19:28
02 Ramadan 1442 H Sabtu 25 April 2020 04:41 04:51 12:16 15:32 18:18 19:28
03 Ramadan 1441 H Minggu 26 April 2020 04:41 04:51 12:16 15:33 18:18 19:28
04 Ramadan 1441 H Senin 27 April 2020 04:40 04:50 12:15 15:33 18:18 19:28
05 Ramadan 1441 H Selasa 28 April 2020 04:40 04:50 12:15 15:33 18:18 19:28
06 Ramadan 1441 H Rabu 29 April 2020 04:40 04:50 12:15 15:33 18:18 19:28
07 Ramadan 1441 H Kamis 30 April 2020 04:39 04:49 12:15 15:33 18:18 19:28
08 Ramadan 1441 H Jumat 1 Mei 2020 04:39 04:49 12:15 15:33 18:17 19:28
09 Ramadan 1441 H Sabtu 2 Mei 2020 04:39 04:49 12:15 15:33 18:17 19:28
10 Ramadan 1441 H Minggu 3 Mei 2020 04:39 04:49 12:15 15:34 18:17 19:28
11 Ramadan 1441 H Senin 4 Mei 2020 04:39 04:49 12:15 15:34 18:17 19:28
12 Ramadan 1441 H Selasa 5 Mei 2020 04:39 04:49 12:14 15:34 18:17 19:28
13 Ramadan 1441 H Rabu 6 Mei 2020 04:38 04:48 12:14 15:34 18:17 19:28
14 Ramadan 1441 H Kamis 7 Mei 2020 04:38 04:48 12:14 15:34 18:17 19:28
15 Ramadan 1441 H Jumat 8 Mei 2020 04:38 04:48 12:14 15:34 18:17 19:28
16 Ramadan 1441 H Sabtu 9 Mei 2020 04:38 04:48 12:14 15:34 18:17 19:28
17 Ramadan 1441 H Minggu 10 Mei 2020 04:37 04:47 12:14 15:35 18:17 19:29
18 Ramadan 1441 H Senin 11 Mei 2020 04:37 04:47 12:14 15:35 18:17 19:29
19 Ramadan 1441 H Selasa 12 Mei 2020 04:37 04:47 12:14 15:35 18:17 19:29
20 Ramadan 1441 H Rabu 13 Mei 2020 04:37 04:47 12:14 15:35 18:17 19:29
21 Ramadan 1441 H Kamis 14 Mei 2020 04:37 04:47 12:14 15:35 18:17 19:29
22 Ramadan 1441 H Jumat 15 Mei 2020 04:37 04:47 12:14 15:35 18:17 19:29
23 Ramadan 1441 H Sabtu 16 Mei 2020 04:37 04:47 12:14 15:36 18:17 19:29
24 Ramadan 1441 H Minggu 17 Mei 2020 04:36 04:46 12:14 15:36 18:17 19:29
25 Ramadan 1441 H Senin 18 Mei 2020 04:36 04:46 12:14 15:36 18:17 19:30
26 Ramadan 1441 H Selasa 19 Mei 2020 04:36 04:46 12:14 15:36 18:17 19:30
27 Ramadan 1441 H Rabu 20 Mei 2020 04:36 04:46 12:14 15:36 18:17 19:30
28 Ramadan 1441 H Kamis 21 Mei 2020 04:36 04:46 12:14 15:37 18:17 19:30
29 Ramadan 1441 H Jumat 22 Mei 2020 04:36 04:46 12:14 15:37 18:17 19:30
30 Ramadan 1441 H Sabtu 23 Mei 2020 04:36 04:46 12:14 15:37 18:17 19:30

Pemko Pekanbaru Terbitkan Edaran Aktivitas Ramadan dan Idul Fitri 1441 H

0

Puasa kali ini dipastikan berbeda dengan sebelumnya. Hal tersebut setelah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Edaran Aktivitas Ramadan dan Idul Fitri 1441 H.

Pendemi Covid-19 membuat beberapa aktivitas dihentikan, termasuk beberapa ibadah serta beberapa tradisi menyambut bulan puasa.

Adapun Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menerbitkan surat edaran aktivitas bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Ada beberapa sejumlah poin dalam surat edaran ini. Salah satunya, Wali Kota mengingatkan agar masyarakat untuk tidak mudik.

Ia juga meminta masyarakat juga tidak menggelar tradisi menjelang bulan Ramadan untuk sementara, seperti kenduri, mandi balimau, ziarah kubur, dan sebagainya.

Sementara itu, Pemko Pekanbaru sendiri telah meniadakan pelaksanaan tradisi tahunan Petang Megang yang kini berganti menjadi Petang Belimau.

 

View this post on Instagram

 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memastikan tidak akan menggelar kegiatan Petang Megang di pinggiran Sungai Siak untuk menyambut Ramadhan 1441 Hijriyah/2020 Masehi. . Adapun peniadaan Petang Megang yang sudah menjadi tradisi di Kota Bertuah sehari sebelum Ramadhan ini guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona. . Selain itu, hal ini juga sesuai imbauan Pemerintah Pusat, Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru agar meniadakan seluruh kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang. . Pemko Pekanbaru juga mengimbau kepada warga Pekanbaru untuk tidak menggelar kegiatan penyambutan bulan Ramadan di tengah pandemi corona. . Sumber: pekanbaru.go.id #infoPKU #Pekanbaru #instagramPKU #petangmegang

A post shared by Informasi Pekanbaru Riau (@infopku_) on

Firdaus juga mengingatkan masyarakat tidak menggelar sahur on the road serta buka bersama, karena kegiatan ini dapat menimbulkan keramaian.

Selain itu aktivitas salat tarawih juga digelar di rumah bersama keluarga. Tausiyah Ramadan yang melibatkan banyak jemaah di masjid dan musala ditiadakan.

Begitu juga peringatan Nuzulul Quran yang menghadirkan banyak jamaah juga ditiadakan. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggelar takbir keliling saat malam Idul Fitri. Mereka bisa menggelar takbiran di dalam masjid dengan menjaga jarak antar jemaah.

Pelaksanaan shalat ied di masjid dan lapangan juga ditiadakan. Ia juga menyarankan silaturahmi dan halal bi halal digelar lewat video call atau media sosial.

Proses pembayaran zakat fitrah dan zakat mal tetap digelar. Petugas pengumpul dan yang membagikan melakukan tugas sesuai ketentuan Menteri Agama RI.

Mereka tetap bertugas dengan memberlakukan protokol kesehatan. Petugas nantinya menjaga jarak, tidak bersalaman, dan memakai masker.

Perbedaan PSBB dan Karantina Wilayah Dari Segi Biaya

0

Berikut ini uraian terkait perbedaan PSBB dan karantina wilayah dari segi biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang dimuat di laman Kompas.com, dijelaskan bahwa perbedaan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa, Karantina Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Adapun cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.

Dalam pasal 1 ayat (10) berbunyi, “Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”.

Sementara untuk PSBB diterangkan dalam pasal 1 ayat (11), di mana PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Untuk dari segi anggaran dalam karantina rumah sakit atau karantina wilayah, kebutuhan dasar masyarakatnya dalam zona tersebut ditanggung oleh APBN.

Lebih jelasnya untuk karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam pasal 55 ayat (1) yang berbunyi “Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Sementara dalam penerapan PSBB di pasal 59, UU tersebut tak mencantumkan pemenuhan kebutuhan dasar, baik manusia maupun ternak di zona karantina.

Berdasarkan UU tersebut diatas, sangat jelas perbedaannya. Dimana, untuk karantina wilayah segala kebutuhan masyarakatnya ditanggung oleh pemerintah pusat, dan PSBB menjadi bagian dari Karantina Wilayah.

Sedangkan untuk PSBB, tidak ada aturan jelas yang menyatakan sumber bantuannya dari mana dan dana apa yang digunakan dalam pemberlakuannya.

Demikian perbedaan antara PSBB dengan Karantina Wilayah, semoga bermanfaat.

Mengenal PSBB Pekanbaru

0

PSBB Pekanbaru telah ditetapkan sejak Jumat (17/04/2020) lalu. Namun sayangnya, setelah beberapa hari diterapkan masih banyak warganya yang mengaku tidak tahu apa itu PSBB.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap sebagai salah satu solusi memutus mata rantai pandemi Virus Corona di Indonesia.

Untuk itu melalui tulisan ini, penulis ingin mengajak Encik dan Puan pembaca untuk mengenal apa itu PSBB dan apa saja hal yang boleh dan tidak dilakukan saat PSBB Pekanbaru.

Untuk itu, penting kiranya kita mengetahui lebih jelas apa itu PSBB.

Pengertian PSBB

PSBB sendiri merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Nah, PSBB merupakan salah satu langkah yang diterapkan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID19 di suatu wilayah.

Selain itu, PSBB juga tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2 menyebutkan, bahwa suatu daerah agar bisa diterapkan PSBB harus memenuhi dua syarat.

Yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.

Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain.

Setelah dua ciri-ciri tersebut ada sebuah daerah, maka pihak pemerintah daerah bisa mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan (Menkes). Kemudian, Menkes lah yang akan memutuskan layak atau tidaknya diberlakukan PSBB.

Untuk masa penetapan PSBB, diberlakukan selama 14 hari. Jika terjadi pengurangan kasus, maka cukup diterapkan hanya 14 hari saja, namun jika sebaliknya maka akan ditambah 14 hari berikutnya lagi.

Sementara itu, untuk pelaksanaan PSBB Pekanbaru sendiri mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19

Apa Saja yang Boleh dan Tidak Dilakukan Saat PSBB

PSBB memiliki tingkatan lebih tinggi dibandingkan social distancing. Yang mana, aturan PSBB lebih ketat dan sanksi yang ditetapkan juga lebih berat.

Berikut ini beberapa aturan yang ditetapkan saat PSBB:

Aktivitas di Sekolah dan Tempat Kerja

Selama PSBB berlangsung, pemerintah membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja. Namun ada pengecualian bagi kantor atau instansi strategi yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Kegiatan Keagamaan

Hampir sama dengan aturan dilarang beraktivitas di sekolah dan di kantor, PSBB juga mengimbau seluruh warga untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan yang melibatkan jumlah orang yang banyak.

Serta kegiatan keagamaan juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Realisasi poin ini yakni pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak ditempat umum dan pengaturan jarak atau physical distancing.

Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, toko, atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas serta energi serta fasilitas pelayanan kesehatan.

Kegiatan Sosial dan Budaya

Hampir sama dengan aturan lainnya, kegiatan sosial dan budaya dalam sementara waktu ini ditiadakan terlebih dahulu, karena dikhawatirkan menimbulkan banyak orang dan menjadi salah satu penyebab penyebaran COVID19.

Selain itu, aturan ini juga merujuk dari kesepakatan pimpinan adat atau lembaga berwenang yang membidangi.

Operasional Transportasi Umum

Selama masa PSBB, transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik hanya berjumlah 50% dari kapasitas transportasi tersakiti.

Selain mengurangi jumlah penumpang, transportasi umum juga harus menjaga jarak antar penumpang. Bukan hanya transportasi umum, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.

Fungsi dari PSBB

Berdasarkan pernyataan dari Juru Bicara COVID-19 Indonesia, Achmad Yurianto yang dilansir oleh detik.com, menjelaskan banyak sekali fungsi dan manfaat dari PSBB.

Ia menerangkan, melalui PSBB bisa mencegah terjadinya perkumpulan dalam jumlah kecil dan jumlah besar bahkan mampu menekan penyebaran virus ini di tengah masyarakat.

Selain itu, yang mesti ditekankan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah tidak akan terwujudnya tanpa adanya dukungan dari masyarakatnya.

Mengapa demikian, karena sesuatu hal yang percuma bila pemerintah menerapkan PSBB, justru masyarakatnya lebih suka berkumpul dan penyebaran virus semakin meluas.

Oleh sebab itu, sebagai masyarakat yang bijak dan baik, sudah semestinya kita mengikuti arahan pemerintah, ini bertujuan untuk kebaikan kita semua.

Semoga dengan tulisan di atas, bisa memberikan pemahaman kepada Encik dan Puan bisa mengenal apa itu PSBB dan bisa menerapkan dalam keseharian.

Kartini Riau itu Bernama Ade Hartati

Ade Hartati dikenal sebagai politisi yang memiliki pandangan kritis dalam menyikapi kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Belakangan ini ia dikenal sebagai salah satu politisi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berjuang demi rakyat.

Terobosannya dalam kehidupan masyarakat terus diharapkan. Berbagai pandangannya dalam menyikapi kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Riau selalu menjadi sesuatu yang paling dicari.

Padahal terjun di dunia politik tanpa warisan, bukan hal yang mudah bagi perempuan. Jangankan Indonesia, Belanda, bahkan Amerika juga tidak mampu untuk memberikan peran maksimal bagi politisi perempuan.

Dari mulai meminta dengan nurani agar pedagang yang direlokasi dari wajah baru pusat perbelanjaan Jalan Sudirman agar bisa tetap hingga lebaran.

Dunia pendidikan mengenalnya sebagai sosok ibu yang siap maju, untuk anak-anak yang putus sekolah. Belum lagi, masyarakat mengenal Ibu ini sebagai Ibu yang sangat mudah untuk dihubungi.

Sang Kartini dari Riau ini, kembali menunjukan bahwa perempuan dalam dunia politik tidak hanya menawan. Namun juga pantas untuk diperhitungkan dengan berbagai terobosan.

Dalam masa pandemi Covid-19, Ade Hartati memberikan bantuan kepada masyarakat salam bentuk sembako. Kepala keluarga yang terdampak Covid-19, diberikan sembako setiap satu minggu sekali. Saat ini, Ade Hartati dan timnya sudah memberikan hingga 600 kepala keluarga yang terdampak Covid-19.

Bukan, ini bukan sebuah bentuk pencintraan. Dalam tulisan ini bahkan Sang Kartini tidak meminta untuk diberitakan. Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk menunjukan bahwa perempuan tidak hanya pemanis dalam dunia perpolitikan.

Terima kasih untuk semua yang berjuang dengan ketulusan, terima kasih untuk seluruh masyarakat yang tidak pernah berhenti yakin bahwa dunia yang ditinggali masih penuh dengan kebaikan tanpa label pencitraan.