Malam Pergantian Tahun 2023, Warga Diimbau Tidak Konvoi

0
342
Malam Pergantian Tahun 2023

Pada saat malam pergantian tahun 2023, masyarakat Kota Pekanbaru diiumbau untuk tidak melakukan konvoi kendaraan.

Malam pergantian tahun baru merupakan perayaan yang dilakukan pada saat akhir tahun dan awal tahun. Biasanya masyarakat merayakan malam pergantian tahun dengan berkumbul dengan teman ataupun keluarga seperti konvoi, bermain petasan dan lain-lain.

Namun pada malam pergantian tahun 2023 ini terdapat beberapa imbauan larangan yang harus diperhatikan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk kenyaman dan keamanan bersama.

Tidak Melakukan Konvoi

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan konvoi kendaraan pada momen malam pergantian tahun,” ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun.

Tidak Menyalakan Petasan

Lebih lanjut Muflihun juga mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak menyalakan petasan pada saat malam pergantian tahun 2023 nantinya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya ledakan yang dapat menyebabkan kebakaran.

“Bila nanti terjadi kebakaran, bisa saja ada korban jiwa maupun kerugian materil,” jelas Muflihun.

Imbauan terkait larangan menyalakan petasan pada saat malam tahun baru telah tertuang di dalam surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Beberapa Poin dalam surat edaran (SE)

Dalam SE tersebut terdapat juga beberapa poin penting yang perlu masyarakat perhatikan.

Pj Wali Kota Pekanbaru mengingatkan masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Apalagi pada saat ini Kota Pekanbaru sedang menjalani Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Pemko juga mengimbau untuk pelaku usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan memastikan seluruh karyawan maupun pengunjung melaksakan protokol kesehatan.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas bepergian ke luar kota.

“Hal ini untuk melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19, jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah dalam kondisi aman,” pungkasnya.

Dalam surat edaran pemerintah kota juga mengajak masyarakat untuk menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi lingkungannya. Masyarakat pun bisa mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal dan tempat ibadah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.