Malam Pergantian Tahun Pekanbaru, Jangan Nyalakan Petasan

0
327
Malam Pergantian Tahun Pekanbaru

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan malam pergantian tahun baru. Yang mana salah satu poin yang terdapat di pedoman tersebut ialah larangan masyarakat untuk menyalakan petasan.

Pedoman pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) di Kota Pekanbaru ini terdapat di dalam Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Pelaksanaan Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Poin Dalam Surat Edaran

SE Nomor: 25/SE/2022 ini ditandatangi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Pekanbaru Muflihun, Jumat (23/12/2022) lalu. Berikut ini beberapa poin bagi masyarakat dalam SE tersebut:

Patuhi protokol kesehatan

Pertama. Pelaksanaan ibadah Natal 2022 dan peringatan Tahun Baru 2023 tetap mempedomani penerapan protokol kesehatan.

Terapkan protokol kesehatan

Kedua. Pelaku atau penanggung jawab usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall serta hiburan umum agar dapat menerapkan protokol kesehatan. Yang mana hal ini diterapkan kepada semua pegawai/pengunjung/tamu. Kemudian menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta menjaga norma-norma, etika bersosial, dan bermasyarakat serta prinsip kearifan lokal.

Kurangi Aktivitas Berpergian Keluar Kota

Ketiga. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru diimbau untuk mengurangi aktivitas berpergian keluar kota agar dapat melindungi diri serta keluarga dari penyebaran Covid-19.

Jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumah (mengunci pintu pagar, mematikan lampu dan mencabut kabel listrik perangkat elektronik.

Larangan Menyalakan Petasan

Pj Wali Kota Pekanbaru juga menegaskan untuk tidak menyalakan petasan saat malam pergantian tahun. Yang mana dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran, korban manusia, dan barang.

Ciptakan Sikap Toleransi

Keempat. Ciptakan dan kedepankan sikap toleransi di lingkungan terkecil (RT/RW) serta mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan lingkungan sekitar untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.

Memanfaatkan Panggilan Kebencanaan

Kelima. Hubungi panggilan kebencanaan saat terjadi bencana melalui nomor layanan panggilan darurat call center 112. Selain itu juga bisa menghubungi panggilan darurat kebencanaan BPBD Kota Pekanbaru dengan di nomor 0811-7651-464.

Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setko Pekanbaru Syoffaizal mengimbau masyarakat untuk mematuhi apa yang telah diatur dalam SE tersebut.

”Kepada semua pihak, kita harapkan bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sehingga tercipta suasana yang kondusif, aman dan nyaman selama pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.