Kebijakan Pendidikan di Riau Saat Kabut Asap

0
186
Kebijakan Pendidikan di Riau

Di tengah kabut asap yang melanda Provinsi Riau saat ini, ada berbagai kebijakan terkait pendidikan yang dibuat oleh pemangku jabatan di Riau.

SMA Sederajat Daring

Di antara kebijakan pendidikan tersebut adalah ditiadakannya belajar tatap muka pada tingkat SMA /SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau. Pemberlakuan ini dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melalui surat edaran. Edaran tersebut keluar karena Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menunjukkan hasil dengan level tidak sehat.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Informasi Pekanbaru Riau (@infopku_)

Unilak Lakukan Kuliah Daring

Sementara itu pada tingkat perguruan tinggi, Universitas Lancang Kuning juga mulai memberlakukan sistem kuliah daring akibat kabut asap. Edaran dari Rektor Unilak tertuang dalam Surat edaran Rektor Universitas Lancang Kuning bernomor: 1761/Unilak/Ad/2023.

Dalam edaran itu ada empat poin yang ditegaskan, namun salah satunya adalah model perkuliahan Unilak dilakukan secara daring mulai ini Senin hingga Sabtu tanggal 9-14 Oktober 2023.

Selanjutnya, untuk pelaksanaan perkuliahan lebih lanjut akan dievaluasi berdasarkan kualitas udara di Kota Pekanbaru.

Masih Ada Sekolah Tatap Muka

Lain halnya dengan tingkat TK, SD, dan SMP, yang mana kebijakannya di bawah Disdik Kota Pekanbaru, yang masih memberlakukan pembelajaran tatap muka.

Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan menyebutkan, jika sekolah di Pekanbaru tidak libur akibat kabut asap karena ISPU menunjukkan kualitas udara masih di level sedang hingga tidak sehat.

Oleh karena itu, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara online apabila ISPU menunjukkan di angka 200.

Untuk diketahui, berikut ini angka ISPU yang perlu diketahui:

  • 0-50 kategori udara sehat
  • 51-100 kategori udara sedang
  • 101-200 kategori udara tidak sehat
  • 201-300 kategori sangat tidak sehat
  • 300 keatas kategori udara berbahaya

Selain itu sekolah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru, seperti Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Pekanbaru juga masih tetap belajar di kelas.

Demikian yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Madrasah Kemenag Kota Pekanbaru Rialis, Senin (9/10/2023). Berdasarkan hasil dari zoom meeting Kemenag Kota Pekanbaru disepakati bahwa siswa tetap belajar di kelas, namun harus mengikuti 3 hal.

Yaitu diitiadakannya apel pada hari Senin, ditiadakan pembelajaran di luar kelas, serta guru dan siswa diwajibkan menggunakan masker.

Kemudian selanjutnya melihat perkembangan cuaca di kota Pekanbaru, jika semakin buruk kabut asap maka akan diberlakukan sistem pembelajaran daring. Yang mana nantinya akan disesuaikan dengan daerah kecamatan terparah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.