Kesembuhan Coronavirus di Riau hari ini (Sabtu, 27/8/2022) mencapai 147.096 orang, setelah ada penambahan pasien sembuh sebanyak 53 orang.
Adapun penambahan kasus positif hari ini sebanyak 34 orang. Dengan demikian, total kasus positif di Provinsi Riau mencapai 151.856 orang. Sedangkan kasus kematian hari ini nihil, sehingga total kematian tetap 4.453 orang.
Dari kesembuhan Coronavirus di Riau hari ini, ada 271 orang yang sedang menjalani isolasi mandiri, dan 36 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Untuk total kasus aktif saat ini ada 307 orang.
Penyebaran
Dari penambahan 34 kasus tersebut, 21 orang di antaranya merupakan warga Kota Pekanbaru. Mereka tersebar di kecamatan Marpoyan Damai 6 orang, Payung Sekaki 1 orang, Rumbai 1 orang, Rumbai Pesisir 6 orang, Sukajadi 2 orang, Tampan 1 orang, dan Tenayan Raya 4 orang
Untuk penyebaran daerah lainnya di Riau adalah sebagai berikut, dari Kecamatan Mandau Bengkalis 1 orang, Kecamatan Rengat Indragiri Hulu 1 orang, Kecamatan Siak Hulu Kampar 1 orang, Kecamatan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti 1 orang, Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan 1 orang, Kecamatan Kabun Rokan Hulu 1 orang.
Sedangkan sisanya, yaitu 7 kasus dari warga provinsi lain.
Kota Pekanbaru PPKM Level 1 Hingga 5 September 2022
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pekanbaru tetap di level 1. Pelaksanaannya sendiri berlanjut hingga 5 September 2022 setelah PPKM Level 1 sebelumnya sudah berakhir, Senin (1/8/2022).
Berikut Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru
Pemerintah merilis kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam aturan Surat Edaran (SE) Satgas COVID No 24 Tahun 2022. SE tersebut mengenai Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika sebelumnya pemerintah masih membolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum booster untuk naik transportasi umum. Namun dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Saat ini orang yang berusia 18 tahun ke atas dan bepergian dengan transportasi umum, sudah wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Kini yang berusia 18 tahun ke atas dan bepergian dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Sumber: https://t.co/RdM6aZiNpg#infoPKU #syaratperjalanan pic.twitter.com/Vatx6tYZ4y
— Info Pekanbaru (@infoPKU) August 27, 2022
Pusat Perbelanjaan hingga Wisata Wajib Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan SE tersebut, seluruh pusat perbelanjaan hingga tempat wisata di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk memasang QR-Code PeduliLindungi di pintu masuk. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan skrining kepada pengunjung.