Kartu Identitas Anak Pekanbaru, Ini Yang Perlu Diketahui

0
8068
Kartu Identitas Anak Pekanbaru

Kartu Identitas Anak Pekanbaru sendiri tengah digesa oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru.

Kewajiban Pemerintah

Kartu Identitas Anak (KIA) dianggap sebagai upaya dalam memenuhi hak anak. Karena pada dasarnya, pemerintah wajib memberikan identitas kepada seluruh warga Indonesia.

Menurut kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No. 2 Tahun 2016 tentang kartu Identitas anak, KIA diberikan bagi anak yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Ada 2 Jenis

KIA sendiri memiliki dua jenis, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Perbedaannya terletak pada isinya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat, dan foto. Kemudian untuk KIA anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto, sedangkan KIA anak usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Syarat Pembuatan KIA:
  • Fotokopi Akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali
  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  • Melampirkan pas photo berwarna untuk anak berusia 5–17 tahun kurang 1 hari
Waktu Pelayanan

Pelayanan Kartu Identitas Anak Pekanbaru oleh Disdukcapil ini dibuka pada jam kerja. Yakni dari hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09:00-13:59 WIB. Sementara untuk hari libur, pelayanan ini tutup.

Proses Pembuatan KIA:
  • Untuk anak yang berumur 0-5 tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto.
  • Setelah anak berumur 5-17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu.

Adapun anak setelah berumur 17 tahun, KIA tersebut akan diganti dan diterbitkan KTP elektronik.

Cara Pembuatan KIA
  1. Pemohon atau orangtua anak mengajukan pembuatan KIA melalui laman Aplikasi percepatan penerbitan dokumen KIA (Cendekia)
  2. Mengisi formulir pada laman Aplikasi Cendekia
  3. Mengunggah berkas-berkas persyaratan
  4. Kepala Dukcapil Kota Pekanbaru menandatangani dan menerbitkan KIA
  5. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Catatan:

Untuk pengambilan dokumen KIA dilakukan di UPTD kecamatan sesuai domisili wilayah masing-masing.

Untuk informasi dan pengaduan Disdukcapil Kota Pekanbaru, Encik dan Puan dapat menggunakan Layanan Call Center Informasi dan Pengaduan⁣ di nomor:

  • 0812-7571-7663⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
  • 0821-7285-2183

*sebagai catatan, artikel ini telah diupdate tanggal 19 Agustus 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.