Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah meresmikan Jalan PT Surya Inti Raya (SIR), Rabu (28/12/2022) lalu. Berikut beberapa fakta Jalan PT SIR.
Berada di Areal PT SIR
Jalan penghubung Pekanbaru-Siak di Perawang sepanjang 25 kilometer ini melewati areal perusahaan PT Surya Inti Raya. Jalan tepatnya berada di jalan Simpang Pramuka perbatasan Kabupaten Siak, ruas jalan batas Kabupaten Siak-Perawang, serta Jembatan Sei Pulai sebagai jalan pintas dari Kota Pekanbaru menuju Kabupaten Siak.
Jarak Tempuh Singkat
Melalui Jalan PT SIR tersebut, waktu tempuh antara Pekanbaru ke Siak akan semakin cepat, yaitu hanya sekitar 1,5 jam saja. Jalan PT SIR yang diresmikan ini memiliki 3 jembatan di sepanjang ruas jalan.
Total Rp64,7 Miliar
Pembangunan jalan ini sendiri menghabiskan anggaran Rp64,7 miliar. Berdasarkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, pekerjaannya dibagi dalam 4 tahap kegiatan.
Yaitu pembangunan ruas jalan Simpang Pramuka menuju batas Kabupaten Siak (A) memiliki panjang 3,3 Kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp22.586.349.182.
Kemudian, ruas jalan Simpang Pramuka menuju batas Kabupaten Siak (B) dengan panjang 3,7 Kilometer dan nilai kontrak sebesar Rp21.495.297.549.
Lalu, pembangunan ruas jalan batas Kabupaten Siak menuju Perawang dengan nilai kontrak Rp13.857.432.303 dan panjang penanganan senilai 2,5 Kilometer.
Serta pembangunan jembatan Sei Pulai pada Ruas batas Kabupaten Siak-Perawang memiliki nilai kontrak senilai Rp6.853.721.688.
Sudah Lama Ditunggu Masyarakat
Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau M. Arief Setiawan mengatakan, proyek pembangunan jalan ini merupakan salah satu proyek yang telah lama ditunggu masyarakat setempat.
Ruas Jalan PT SIR ini diharapkan mampu mengurangi waktu tempuh menjadi hanya sekitar 1,5 jam dari Pekanbaru ke Siak.
Sehingga dapat mengurangi cost of mobilitas masyarakat dalam pendistribusian logistik serta mobilitas barang dan orang.
Spesifikasi Jalan
M. Arif menambahkan, pekerjaan pembangunan jalan ini memiliki spesifikasi teknis berupa jenis permukaan perkerasan lentur atau aspal, yang mana memiliki lebar rata-rata 6 meter. Selain itu, pada ruas jalan ini masing-masing memiliki kapasitas muatan sumbu sebesar 8 ton.
“Dengan begitu kita berharap ruas jalan ini dapat berfungsi secara optimal dan maksimal sesuai dengan umur rencananya. Sehingga dapat mengurangi biaya pemeliharaan terhadap ruas jalan yang ada di Provinsi Riau,” ungkapnya.
Kapasitas Lebih Tidak Diperbolehkan
Kepala Dinas PUPR Riau ini melanjutkan, mobil yang melewati jalan penghubung Pekanbaru dan Siak via PT Surya Inti Raya (SIR) tidak boleh melebihi kapasitas.
Jika lebih, kendaraan dan pengemudi akan ditindak oleh pihak dinas perhubungan dan polisi lalu lintas.
“Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dan Provinsi Riau serta Polantas akan bekerjasama melakukan penindakan jika ada kendaraan melebih kapasitas yang ditentukan. Proyek pembangunan ruas jalan ini merupakan salah satu proyek pembangunan yang telah ditunggu masyarakat Riau,” pungkasnya.
Nah, itulah beberapa fakta Jalan PT SIR yang dapat Encik dan Puan ketahui. Semoga informasinya bermanfaat ya.