Catatan Coronavirus di Riau hari ini (Jumat, 26/8/2022) ada penambahan sebanyak 43 kasus positif, sehingga total kasus positif di Provinsi Riau mencapai 151.823 kasus.
Sementara itu total pasien sembuh mencapai 147.043 orang, setelah ada penambahan pasien sembuh sebanyak 26 orang. Untuk hari ini ada penambahan 2 orang pasien meninggal dunia, sehingga total kematian menjadi 4.453 orang.
Dari catatan Coronavirus di Riau hari ini, ada 288 orang yang sedang menjalani isolasi mandiri, dan 39 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Untuk total kasus aktif saat ini ada 327 orang.
Penyebaran
Dari penambahan 43 kasus tersebut, 19 orang di antaranya merupakan warga Kota Pekanbaru.
Untuk penyebaran daerah lainnya di Riau adalah sebagai berikut, dari Kabupaten Kampar 13 orang, Kabupaten Kepulauan Meranti 1 orang, Kota Dumai 2 orang, dan Kabupaten Pelalawan 1 orang.
Sedangkan sisanya, yaitu 6 kasus dari warga provinsi lain. Di antaranya berasal dari Jawa Timur 2 orang, Sumatera Barat 1 orang, Sumatera Selatan 2 orang, dan Sumatera Utara 1 orang.
Kota Pekanbaru PPKM Level 1 Hingga 5 September 2022
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pekanbaru tetap di level 1. Pelaksanaannya sendiri berlanjut hingga 5 September 2022 setelah PPKM Level 1 sebelumnya sudah berakhir, Senin (1/8/2022).
Berikut Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru
Pemerintah merilis kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam aturan Surat Edaran (SE) Satgas COVID No 24 Tahun 2022. SE tersebut mengenai Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika sebelumnya pemerintah masih membolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum booster untuk naik transportasi umum. Namun dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Saat ini orang yang berusia 18 tahun ke atas dan bepergian dengan transportasi umum, sudah wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Pusat Perbelanjaan hingga Wisata Wajib Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan SE tersebut, seluruh pusat perbelanjaan hingga tempat wisata di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk memasang QR-Code PeduliLindungi di pintu masuk. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan skrining kepada pengunjung.