Barang Impor Bekas Pekanbaru Dimusnahkan Mendag

0
261
Barang Bekas Impor Pekanbaru

Barang impor bekas di Pekanbaru dimusnahkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Jumat (17/3/2023).

730 Bal Barang Bekas Impor Dimusnahkan

Terdapat enam truk barang bekas impor yang berhasil disita oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Dari semua total barang sitaan tersebut berjumlah 730 bal.

Mendag Zulkifli Hasan memusnahkan sebanyak 730 bal barang impor berkas yang berisikan pakaian, sepatu dan juga tas. Pemusnahan bal barang impor bekas ini dieksekusi di parkiran Terminal Bandar Raya Payung Sekaki dengan cara dibakar.

Dalam pemusnahan tersebut, Mendag juga didampingi oleh Wakil Gubernur Riau Edi Natar Nasution beserta jajaran Forkopimda Provinsi Riau. Tak hanya itu, jajaran Polda Riau juga hadir dalam pemusnahan bal ini. Zulkifli mengatakan bahwa barang impor bekas ini disita dari sebuah gudang di Pekanbaru.

“Ini ditemukan ada gudang di Kecamatan Bina Widya Panam, temuan pakaian bekas ada 730 bal sebanyak enam truk dengan nilai Rp10 miliar,” ungkapnya.

Isi Bal yang Disita

Ia mengungkapkan isi dari bal yang disita ini terdiri dari tas bekas, sepatu bekas, baju dan kain bekas. Yang menurut keterangan pemiliknya, ini semua diperoleh dari suplier di Batam di mana berasal dari China.

Adapun penindakan terhadap barang bekas impor ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.

“Kita dilarang impor barang bekas. Tetapi sesuai aturannya ada pengecualian, misalnya kapal bekas, pesawat tempur bekas,” ujarnya.

Diketahui dari 730 bal barang bekas impor yang disita ini nantinya akan ditindaklanjuti. Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka.

Boleh Dagang Barang Bekas Tapi Bukan Impor

Zukifli mengatakan bahwa pedagang juga termasuk sebagai korban, ketika disinggung terkait banyaknya masyarakat yang mencari rezeki dari berjualan barang bekas ini.

“Boleh jualan barang bekas, yang enggak boleh itu impor barang bekasnya ya. Tidak boleh impor barang bekasnya,” tukasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa impor baju bekas dinilai dapat merugikan untuk para pelaku industri fashion yang ada di tanah air ini khusus para UMKM. Tak hanya itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang hal tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.