Parkir di Pekanbaru Sudah Bisa Bayar Pakai E-money, Berikut Titik-titiknya

48
Parkir di Pekanbaru

Encik dan Puan, sekarang parkir di kota Pekanbaru sudah tidak perlu bayar menggunakan uang tunai lagi, loh.

Parkir Zona 1 Sudah Terapkan Non Tunai

Diketahui, saat ini terdapat beberapa titik parkir di zona 1 yang bisa membayar tarif parkir dengan menggunakan e-money.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah memutuskan untuk menerapkan pembayaran parkir dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) atau pembayaran parkir  non-tunai di 152 titik parkir di zona 1.

Titik Parkir 

Adapun titik parkir yang sudah menerapkan penggunaan alat EDC  untuk pembayaran parkir di zona 1 ini ialah Jalan Sudirman, Tuanku Tambusai, Hangtuah, A Yani, STC, Jalan Riau, Setia Budi, Sumatera, Paus, Harapan Raya, Kaharuddin Nasution, Soekarno Hatta, Durian, dan Arifin Achmad.

Hal ini disampaikan oleh Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar. Bahwasanya 152 titik zona 1 yang saat ini sudah menerapkan pembayaran non tunai telah menerapkan pembayaran tersebut sebelum ditetapkan, namun hal tersebut belum terjalankan secara efektif.

“Karena memang sebelumnya belum efektif karena banyak masyarakat yang belum mempunyai kartu pembayaran elektronik (e-money). Selain itu juga banyak jukir yang belum paham menggunakan alat pembayaran non tunai tersebut,” ujar Radinal.

Hal tersebutlah yang membuat Ranidal dan pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat Kota Pekanbaru bahwa saat ini pembayaran parkir sudah bisa non tunai atau menggunakan e-money.

Ini merupakan solusi untuk Encik dan Puan Kota Pekanbaru yang tidak memiliki uang tunai untuk membayar parkir dan bisa menggunakan uang non tunai saja.

“Kami juga mengimbau kepada jukir yang menggunakan alat pembayaran non tunai tolong juga alatnya dipergunakan. Disaat ada masyarakat ingin membayar tolong jukir menawarkan bahwa saat ini untuk pembayaran parkir sudah bisa non tunai,” imbau Kepala UPT Perparkiran.

Pembayaran Non Tunai

Parkir non tunai ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 138 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran mengenai penggunaan teknologi informasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan pembayaran parkir non tunai ini dapat melalui semua bank Himbara seperti Bank Mandiri, BRI, Bank BNI dan Bank Riau-Kepri. Tak hanya itu, masyarakat juga bisa membayar dengan menggunakan QRIS dan nanti akan ada bukti pembayarannya

Target 200 EDC Disebarkan

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan ada 44 ruas jalan lain yang akan dilengkapi dengan peralatan parkir non tunai.

Dinas Perhubugan Kota Pekanbaru menyatakan akan menargetkan minimal ada 200 alat pembayaran parkir non tunai bisa disebar di sejumlah ruas jalan di Pekanbaru.

“Sekarang sudah ada di 156 titik, nanti totalnya kita upayakan sampai 200 titik,” ungkapnya.

Yuliarso mengatakan bawah tidak semua ruas jalan di Pekanbaru bisa di terapkan pembayaran non tunai. melihat intensitas kendara di Pekanbaru tidak merata.

“Dengan pembayaran parkir secara digital, maka pengelolaan parkir akan lebih baik, profesional, terukur, terarah dan terbatas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya,” ucapnya