Encik dan Puan, Pengusaha bidang pariwisata yang masuk kedalam Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies (Asita) Riau menyikapi terkait tidak masuknya bandara Pekanbaru kedalam 15 usulan bandara international di Indonesia.
Bencana Bagi Industri Pariwisata Riau
Menurut Ketua Asita Riau, tidak masuknya Bandara Pekanbaru dari usulan 15 bandara internasional merupakan sebuah bencana untuk industri dan bisnis pariwisata di Riau.
“Bagi kami ini adalah bencana, karena saat ini rata-rata memang orang Riau banyak berkunjung untuk liburan dan berobat ke Malaysia dan Singapura, juga untuk umrah dari kota tersebut,” ujarnya, pada Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan jika bandara Pekanbaru tidak berstatus international lagi, pastinya akan beresiko untuk para wisatawan dari manca negara atau wisman yang nantinya tidak langsung berkujung ke Pekanbaru.
Ia juga berpendapat bahwa rencana kebijakan ini perlu dikaji kembali sebelum benar-benar diputuskan serta dijalankan.
Diberi tahukan pebisnis Asita sudah menjual paket liburan ke luar negeri dari jauh-jauh hari dan ini dapat menyebabkan masalah apabila memang benar bandara di Pekanbaru tidak melayani penerbangan international lagi.
Dede mengatakan, bahwa dengan adanya penerbangan international di Pekanbaru ini, ada keuntungan timbal balik yang terjadi..
Dari sisi pelaku usaha yakni selain bisa menjual paket wisata kuliner negeri, ia juga bisa menawarkan dan membawa tamu wisman ke Provinsi Riau.
“Secara angka memang jumlah wisman yang ke Riau itu tidak sampai 100.000 kunjungan pertahun, tetapi apakah memang kalau tetap menjadi bandara internasional itu akan menjadi beban negara? Lalu bila tidak mengapa layanan internasional di Pekanbaru akan ditutup ini yang masih kami pertanyakan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, ia dan pihaknya akan melaporkan situasi tersebut ke pengurus Asita di tingkat pusat.
Ia berharap, dengan ada langkah tersebut rencana penghapusan status bandara international di Pekanbaru dapat dibatalkan.
Diketahui bahwa Kementrian BUMN memiliki rencana untuk mengurangi bandara international di Indonesia yang awalnya berjumlah 32 bandara menjadi 14 hingga 15 bandara international saja.
Adapun beberapa pertimbangan yang diambil, yakni jumlah kendatangan wisman di bandara, lalu lintas kargo, lokasi bandara paling barat serta paling timur di Indonesia.