Zakat Fitrah Pekanbaru 1443H, Ini Besarannya

0
980
Zakat Fitrah Pekanbaru 1443H

Besaran zakat fitrah Pekanbaru 1443H / 2022 M telah ditetapkan oleh Kantor Kemenag Kota Pekanbaru melalui Penyelenggara Zakat Waqaf.

Surat Qimat Zakat

Adapun Surat Qimat Zakat untuk Kota Pekanbaru tersebut diterbitkan pada tanggal 8 April 2022 lalu setelah adanya informasi harga beras terkini di Kota Pekanbaru dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru.

Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Fiqih, yakni:

  • Satu Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) setara dengan 10 kaleng susu cap nona.
  • Jika diukur timbangan, beratnya mencapai 2,5 kg.
  • Apabila diukur dengan uang, makan dibayar seharga beras  di pasar saat zakat fitrah ditentukan.
Besaran Zakat Fitrah Pekanbaru 1443H

Keputusan besaran zakat fitrah ini sendiri menindaklanjuti surat dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau dengan nomor 238/Kw.04.6/BA.03.2/4/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Kisaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H / 2022 M.

Berikut ini harga beras di Kota Pekanbaru:

  1. Solok dengan harga/kg sebesar Rp15.000, total zakat yang dikeluarkan Rp37.500.
  2. Pandan Wangi / Spesial SXL dengan harga/kg sebesar Rp14.500, total zakat yang dikeluarkan Rp36.250.
  3. Mundam / Mudik dengan harga/kg sebesar Rp13.000, total zakat yang dikeluarkan Rp32.500.
  4. Anak Daro dengan harga/kg sebesar Rp12.000, total zakat yang dikeluarkan Rp30.000.
  5. Belida / Topi Koki dengan harga/kg sebesar Rp11.500, total zakat yang dikeluarkan Rp28.750.
  6. Bulog dengan harga/kg sebesar Rp10.000, total zakat yang dikeluarkan Rp25.000.
Pelaksanaan Zakat

Untuk pelaksanaan zakat fitrah sendiri, dapat dilakukan oleh panitia Amil Zakat pada masjid/musala atau tempat lainnya, Lembaga / Badan Amil Zakat, dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Sedangkan untuk pendistribusian zakat maal/harta hanya melalui Lembaga / Badan Amil Zakat yang telah dibentuk secara sah sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Menaati Protokol Kesehatan

Untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat, wajib menaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana berikut ini:

  • Menghindari kontak langsung, seperti berjabat tangan dan menganjurkan penggunaan layanan perbankan untuk penerimaan zakat.
  • Mendistribusikan zakat dengan cara mengantarkan langsung kepada mustahik, serta menghindari penggunaan kupon atau sistem lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya keramaian.
  • Petugas Amil wajib menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan tisu di lingkungan sekitar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.