Tuntutan dalam Sumpah Lawan Asap

0
138

CSZJEpXUwAAPQCQ

Tumpah ruah, ya begitulah kondisi halaman Kantor Gubernur Riau sore ini, Rabu (28/10). Karena para demonstran yang tergabung dalam aksi sumpah lawan asap terus memadatinya.

Mereka yang tergabung dalam aksi sumpah lawan asap ini mencoba untuk menurunkan bendera setengah tiang. Beruntung, para petugas Satpol PP yang berjaga sigap. Aksi tersebut langsung bisa diamankan oleh petugas.

Aksi sumpah lawan asap ini pun ditandai dengan tuntutan terhadap Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Berikut ini adalah tuntutannya:

  1. Amandemen UU 32/2009 Pergub Riau 11/2014, haramkan pasal pembakaran lahan.
  2. Tangkap pemilik perusahaan pembakar lahan, sita seluruh tanah dan aset perusahaan pembakar lahan.
  3. Penanganan cepat tanggap untuk korban asap dengan cara tanggung jawab pemerintah serta korporasi pembakar lahan untuk mengirimkan tenaga medis dan obt-obatan kepelosok desa yang terkena asap.
  4. Menuntut pemerintah untuk membuka sukarelawan tenaga medis.
  5. Menuntut pemerintah memfasilitasi mahasiswa dan relawan ikut dalam penanggulangan asap.
  6. Denda untuk restorasi sosial dan kesehatan masyarakat Provinsi Riau bagi perusahaan pembakar hutan.
  7. Tinjau ulang izin replanting sawit dan ekspansi HTI, serta tinjau ulang izin perusahaan.
  8. Menuntut pemerintah untuk membuat roadmap dan SOP evakuasi penanggulangan asap dengan biaya dari pemerintah.
  9. Menuntut presiden dan menteri untuk berkantor di daerah yang terkena bencana asap.
  10. Menuntut seluruh partai politik untuk membuka posko kesehatan dan penanggulangan kabut asap, jika tidak akan diboikot saat pemilukada.
  11. Perusahaan yang sudah membuat sekat kanal di lahan gambut wajib mengembalikan kondisi lahan gambut dan menutup kanal seperti semula.
  12. Ubah arah kebijakan pembangunan Riau dari berbasis SDA menjadi pengetahuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.