Tilang manual di Pekanbaru akan diberlakukan kembali oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru. Pemberlakukan tilang manual ini adalah untuk para pelanggar lalu lintas.
Tilang Manual dengan Sistem E-tilang
Untuk pelanggaran yang terjaring akan dikenai tindakan tilang manual dengan mekanisme e-tilang. Sistem pada e-tilang ini sama dengan seperti sebelumnya. Dimana Pada sistem ini petugas akan melakukan penginputan data pelanggar dengan memalui aplikasi e-tilang.
Selanjutnya, petugas akan memberikan surat tilang kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Nantinya, pelanggar yang sudah ditilang harus melakukan sidang atau membayar denda ke kas negara melalui Bank BRI. Setelah sebelumnya mendapatkan nomor Briva yang sudah dikirim ke nomor handphone pelanggar.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menyampaikan, bahwa tilang manual di Pekanbaru ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran lalu lintas.
Birgitta mengatakan, penindakan ini dilakukan kepada pelanggaran lalu lintas khususnya yang belum tertangkap dalam ETLE.
Pelanggaran yang Tidak Dapat Diketahui dari ETLE
Birgitta Atvina Wijayanti juga menguraikan apa saja pelanggaran yang dimaksud, sebagai berikut:
- Pengendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Menerobos lalu lampu merah
- Tidak menggunakan helm SNI
- Melawan arus lalu lintas
- Melampaui batas kecepatan
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan
- Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya
- Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
- Kendaraan Over Dimensi Over Loading
- Bentuk pelanggaran lainnya
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa personel yang berada di lapangan akan kembali menilang secara langsung seperti biasanya. Adapun diberlakukannya tilang manual ini dikarenakan ada beberapa jenis pelanggaran yang tidak dapat ditangkap oleh kamera ETLE atau ELTE Mobile.
Ia mengaku bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait rencana kembalinya penilangan manual lewat skeman e-tilang ini ke masyarakat pada awal bulan Mei 2023 ini.
Dengan diberlakukannya kembali tilang manual ini, diharapkan encik dan puan mematuhi segala aturan lalu lintas ya. Demi keselamatan dan kenyamanan saat berkendara di jalan.