Tarif Listrik Kembali Turun

0
215
PLN
PLN

Mulai Maret 2016 ini, tarif listrik untuk industri dan bisnis kembali mengalami penurunan. Adapun penurunan ini dikarenakan mengikuti mekanisme tariff adjustment.

Seperti yang telah diketahui bahwa ada 12 golongan tarif yang mengikuti mekanisme tariff adjustment. Tarif listrik untuk 12 golongan ini turun antara Rp 26 hingga 41/kWh dibanding dengan bulan Februari 2016 yang lalu.

Penyebab penurunan tarif listrik tersebut terutama karena penurunan harga minyak bumi (ICP). Jika semula harganya US$ 35,48/barel pada Desember 2015, pada Januari 2016 lalu turun menjadi US$ 27,49/barel.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun, Selasa (1/3). Dikatakan olehnya ada beberapa faktor selain penurunan harga minyak bumi yang mempengaruhi tariff adjustment kali ini.

Antara lain adalah besaran inflasi yang turun dari 0,96% (Desember 2015) menjadi 0,51% (Januari 2016), serta nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang relatif tetap, yakni dari Rp 13.855/US$ (Desember 2015) menjadi Rp 13.889/US$ (Januari 2016).

Berikut ini tarif listrik bulan Maret 2016 bagi 12 golongan tarif yang mengikuti mekanisme tariff adjustment:

TARIF LISTRIK KONSUMEN TEGANGAN RENDAH:

Jika pada Februari 2016 dikenakan tarif Rp 1392/kWh, maka pada bulan Maret 2016 ini menjadi Rp 1355/kWh. Golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah:
1. Rumah tangga kecil R1/1300 VA
2. Rumah tangga kecil R1/2200 VA
3. Rumah tangga sedang R2/3500-5500 VA
4. Rumah tangga besar R3/6600 VA ke atas
5. Bisnis menengah B2/6600 VA-200 kVA
6. Pemerintah sedang P1/6600 VA-200 kVA
7. Penerangan Jalan P3

TARIF LISTRIK KONSUMEN TEGANGAN MENENGAH:

Jika pada Februari 2016 dikenakan tarif Rp 1071/kWh, maka pada bulan Maret 2016 ini menjadi Rp 1042/kWh. Golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah:

8. Bisnis besar B3/di atas 200 kVA
9. Industri menengah I3/di atas 200 kVA
10. Pemerintah besar P2/ di atas 200 kVA

TARIF LISTRIK KONSUMEN TEGANGAN TINGGI:

Jika pada Februari 2016 dikenakan tarif Rp 959/kWh, maka pada bulan Maret 2016 ini menjadi Rp 933/kWh. Golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah:

11. Industri skala besar I4/di atas 30 MVA

TARIF LISTRIK KONSUMEN LAYANAN KHUSUS (TERMASUK LAYANAN PREMIUM):

Jika pada Februari 2016 dikenakan tarif Rp 1573/kWh, maka pada bulan Maret 2016 ini menjadi Rp 1532/kWh. Golongan tarif yang masuk kelompok ini adalah:

12. Layanan Khusus L di TR/TM/TT.

Diharapkan dengan semakin rendahnya tarif listrik bagi industri dan bisnis skala menengah dan besar ini akan berdampak positif bagi meningkatnya daya saing industri terhadap produk impor, serta semakin bergairahnya dunia usaha.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.