Sistem Kekerabatan Melayu Riau, Berikut Penjelasannya

0
6726
Sistem Kekerabatan Melayu Riau

Tahukah Encik dan Puan kalau sistem kekerabatan Melayu Riau itu menganut sistem kekerabatan bilateral?

Sistem Kekerabatan Bilateral

Masyarakat parental atau bilateral itu sendiri adalah masyarakat yang susunan masyarakatnya ditarik menurut garis keturunan orang tua. Yaitu bapak dan ibu bersama-sama.

Jadi hubungan kekerabatan antara pihak bapak dan pihak ibu berjalan seimbang atau sejajar. Masing-masing anggota masuk dalam klan bapak dan klan ibu.

Oleh karena itu, dalam segi pewarisan pesukuan Melayu Riau mengikuti ayah. Akan tetapi, ada pula di sebagai wilayah di Provinsi Riau persukuannya mengikuti ibu. Seperti halnya di wilayah Sumatera Barat.

Untuk mengetahui lebih lanjut terkait sistem kekerabatan Melayu Riau, begini penjelasannya:

Prinsip keturunan

Bentuk susunan kekeluargaan adat Melayu adalah parental, yang berarti suami dan istri adalah sama. Baik dalam keluarga kedua belah pihak maupun terhadap masyarakat lainnya.

Sehingga perkawinan berarti usaha-usaha ke arah memperbesar jumlah anggota keluarga dan keturunan, bukan merupakan usaha melanjutkan salah satu keluarga dari suami atau istri tersebut.

Untuk itu, struktur kekeluargaan berdasarkan pengaruh pertalian darah dapat berupa:

  • Rumah tangga yang terdiri dari suami dan istri serta anak-anak mereka
  • Keluarga sedarah
  • Keluarga seketurunan sampai batas tertentu

Di daerah-daerah bekas kerajaan yang terdapat di daerah Riau, terdapat keturunan bekas raja raja atau bangsawan yang masih menjaga identitas dirinya melalui perkawinan endogami.

Pernikahan endogami merupakan pernikahan yang membatasi pilihan pasangannya pada satu kelompok itu sendiri.

Sebagaimana di daerah dengan sistem kerajaan di daerah yang lainnya yang memakai adat Melayu, pengaruh sistem lama dalam pergaulan antara kelompok bangsawan dengan penduduk biasa masih terlihat dengan jelas, walaupun tidak lagi seperti masa lalu.

Kemudian ada pula sistem kekerabatan Melayu Riau di beberapa daerah menganut pola adat Minangkabau, maka sistem kekerabatan diatur menurut adat Minangkabau.

Hal ini berarti bahwa garis keturunan adalah menurut garis ibu. Sedangkan sistem perkawinan selalu eksogami yang berarti seseorang tidak boleh menikahi orang satu clan atau satu suku dengannya.

Hubungan kekerabatan

Sistem kekerabatan Melayu Riau selanjutnya yaitu hubungan kekerabatan. Dimana hubungan kekerabatan dalam suatu masyarakat ditandai oleh gejala-gejala antara lain berupa:

  • Boleh tidaknya antara pihak-pihak yang bersangkutan terjadi ikatan perkawinan
  • Ada tidaknya hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang bersangkutan satu sama lain.

Dalam masyarakat yang dilatarbelakangi oleh pengaruh adat Minangkabau seperti di desa cengar dan seberang pantai, maka selain adanya faktor ajaran Islam yang menentukan boleh tidaknya dilakukan ikatan perkawinan antar pihak-pihak dalam masyarakat tersebut. Juga ditambah dengan ketentuan adat yang menganut sistem eksogami suku dalam perkawinan.

Di samping itu pada masyarakat tersebut terdapat pula hubungan yang timbul di antara anggota masyarakat sebagai akibat dari adanya hak dan kewajiban antar sesama mereka.

Seperti adanya hak untuk memanfaatkan harta dan kekayaan suku tertentu menurut tata cara adat Minangkabau. Juga kewajiban seorang mamak kepada waris dalam suatu rumah terhadap anak kemenakannya menimbulkan ikatan ikatan di antara dia dengan kemenangan yaitu.

Itulah tadi informasi terkait sistem kekerabatan masyarakat Melayu Riau. Semoga informasi ini bermanfaat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.