RTH di Pekanbaru Yang Dikelola Pemerintah Masih Minim

0
874
RTH di Pekanbaru

Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Pekanbaru yang dikelola oleh pemerintah kota sendiri masih minim. Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat perkotaan, Mardianto Manan.

Berdasarkan Undang–Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (PR) pasal 29, proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit adalah 30%. Sedangkan RTH yang dimiliki, bergaransi, dan bersertifikat pemerintah belum sampai 30%.

“Mungkin tidak sampai 16-17% mungkin, belum sampai di angka 30%,” ucap Mardianto saat dikonfirmasi, Senin (25/12/2023).

Diungkapkannya bahwa keberadaan 30% RTH tersebut wajib hukumnya dan tidak akan boleh di bawah 30%, akan tetapi boleh di atas 30%.

Pentingnya Kepemilikan RTH Oleh Pemerintah

Selain itu Mardianto menegaskan pentingnya kepemilikan RTH oleh pemerintah. Karena berdasarkan UU Penataan Ruang tersebut menyatakan ruang terbuka hijau bersifat taman, yang dimiliki oleh pemerintah.

Menurutnya keberadaan RTH tersebut akan stagnan dan tetap, yang mana berbeda dengan yang dimiliki oleh pribadi. Sebab bisa saja suatu waktu dibeli oleh orang luar atau investor, sehingga menghilangkan keberadaan ruang terbuka hijau tersebut.

“Sehingga tidak ada garansi kepemilikan RTH ke depannya jika dimiliki oleh pribadi atau perorangan,” ujarnya.

Oleh karena itu pihaknya menekankan RTH harus dimiliki oleh pemerintah. Selain karena sudah bersifat 30% dari ruang terbuka luas kota, orang tak akan bisa mengganggu keberadaan RTH tersebut.

RTH Harus Ditambah

Terkait keberadaan RTH milik pemerintah di Pekanbaru, pihaknya menginginkan agar ditambah. Ia merasa RTH atau taman yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah tersebut masih minim dan sangat kurang.

“Pada dasarnya, taman dan ruang terbuka yang dimiliki oleh pemerintah harusnya ditambah,” tutur Mardianto.

Beberapa Daerah Bisa Jadi Contoh

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Yogyakarta bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia untuk RTH yang jauh lebih baik.

Menurutnya di Bandung cukup bagus, karena iklimnya juga cocok dan lebih bagus. Sedangkan DKI Jakarta sejak Gubernur Anies Baswedan, dimana RTH-nya sangat tertata sekarang.

“Saya kemarin berangkat ke Jakarta, itu (RTH, red) juga cukup bagus. Lebih terpola dan cukup bagus sekarang,” jelas Mardianto.

Lalu di Kota Yogyakarta, banyak RTH di sana. Mulai dari sekitar Kali Code hingga Malioboro. Meski demikian, ia berpendapat RTH di sana masih belum sempurna.

“Masih perlu banyak penambahan-penambahan lainnya,” tambahnya.

Pekanbaru dan Masalah Lingkungan

Perkembangan Kota Pekanbaru sebagai kota yang menuju metropolitan, rasanya perlu adanya perhatian minimnya RTH sebagai potret rendahnya kualitas lingkungan dan kelangsungan kehidupan di perkotaan.

Warga Kota Pekanbaru dengan jumlah penduduk mencapai 1,2 juta jiwa dari data BPS Pekanbaru dipastikan secara menyeluruh tidak mendapatkan udara bersih dan sehat.

Padahal keberadaan RTH di Pekanbaru sendiri adalah untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota. Baik itu keseimbangan secara hidrologi maupun sistem ekologis yang dapat meningkatkan kualitas udara bersih.

Karena manfaat dari RTH tidak hanya untuk warga akan tetapi juga bagi pemerintah dalam menata kota untuk menurunkan risiko banjir.

Berkaca dari hal tersebut, penting kiranya keterlibatan berbagai pihak dalam pengembangan RTH di Pekanbaru. Selain itu juga perlu adanya partisipasi masyarakat dengan kesadaran tidak merubah fungsi dari RTH itu sendiri.