Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah terbitkan Surat Edaran (SE) Pedoman Aktivitas Ramadan 1445 H / 2022 M bernomor 15/SE/2024 tertanggal 5 Maret.
Ada 5 Pedoman
Diketahui, terdapat lima poin pedoman kegiatan bagi seluruh masyarakat Pekanbaru selama bulan Ramadan yang tertuang dalam edaran tersebut.
Berikut sejumlah aturan dalam SE yang ditandatangani penjabat Wali kota Pekanbaru Muflihun tersebut:
Pertama
Dalam edaran tersebut, Pemko Pekanbaru mengimbau seluruh umat Islam dan pengurus Masjid maupun Musala untuk melaksanakan panduan ibadah Ramadan.
Muflihun juga mengajak masyarakat agar memperbanyak ibadah seperti salat berjamaah, salat sunnah, berbuat kebaikan kepada sesama, berinfak, zakat, dan sedekah.
Kemudian menghidupkan malam Ramadan dengan melaksanakan ibadah qiyamul lail dengan mendirikan salat tarawih serta tadarus Al-Qur’an.
“Kepada pengurus masjid maupun musala agar memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, itikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya,” pesannya.
Kedua
Masyarakat nonmuslim juga diimbau untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan berpakaian sopan menutup aurat. Selain itu juga diharapkan untuk menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam.
“Agar kerukunan antar umat beragama dapat tercipta secara berkesinambungan, demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap Muflihun.
Ketiga
Para pemilik usaha tempat hiburan umum seperti Karaoke KTV, PUB dan klab malam atau diskotik, biliar, termasuk tempat hiburan yang menyatu dengan fasiltas hotel ditutup selama Bulan Suci Ramadan.
Selain itu tempat pijat kesehatan maupun refleksi juga ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Sedangkan untuk rumah makan, restoran, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan lain sebagainya hanya dapat dibuka sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pesan antar pukul 06.00-16.00 WIB.
- Makan di tempat pukul 16.00-05.00 WIB.
Pertunjukan live music saat malam hari selama Bulan Suci Ramadan juga tidak diperkenankan, kecuali fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
Untuk usaha penjualan snack atau bakery boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan, namun tidak diperkenankan melayani makan di tempat.
Sementara untuk rumah makan, restoran, warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus dan sejenisnya yang menyajikan hidangan non halal dapat dibuka selama bulan suci Ramadan.
Adapun ketentuannya adalah dengan mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Untuk kemudian mendapatkan spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim.”
Selain harus memasang spanduk di depan tempat usaha yang dapat dilihat/dibaca dengan jelas, juga dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak dan sejenisnya.
Pengelola Warnet Game Online dan Play Station agar menutup usahanya selama bulan suci Ramadan.
Lalu kepada pengelola perkantoran, pusat bisnis seperti Hotel, Bandara, Mal/Supermarket dan sejenisnya agar memutar musik religi. Karyawan/ti diimbau untuk mengenakan busana melayu atau muslim. Kemudian para pengelola agar mengumandangkan azan saat waktu salat masuk serta menganjurkan untuk salat berjemaah.
Keempat
Pemko terbitkan SE Pedoman Aktivitas Ramadan 1445H ini untuk ditaati. Adapun segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Kelima
Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran ini, agar dapat melaporkan melalui Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru di nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821.