Parkir Sembarangan Pekanbaru Bakal Digembosi, Ini Lokasinya

0
397
Parkir Sembarangan Pekanbaru

Beberapa lokasi di Kota Pekanbaru diketahui kini menjadi titik parkir sembarangan. Kondisi ini sendiri mengakibatkan arus lalu lintas menjadi terganggu, bahkan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

Surat Peringatan

Padahal di lokasi tersebut telah terdapat rambu larangan parkir. Oleh karenanya, Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung melayangkan surat peringatan kepada pengelola lokasi yang kerap menjadi titik parkir sembarangan.

Diterangkan oleh Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar, ada empat titik lokasi yang kerap dijadikan sebagai titik parkir sembarangan.

Titik Lokasi

Radinal mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati empat pengelola titik lokasi yang kerap terdapat parkir sembarangan. Adapun titik pertama berada di depan RSUD Arifin Achmad Jalan Diponegoro, yang mana tidak boleh kendaraan parkir.

Titik yang kedua berada di depan Sukaramai Trade Centre (STC), Jalan Jendral Sudirman. Kemudian titik yang ketiga berada di samping Mal SKA dekat fly over, tepatnya di depan jalur Trans Metro Pekanbaru.

Yang keempat berada di samping gedung Rumah Sakit Syafira, Jalan Jenderal Sudirman. Banyak pengunjung rumah sakit yang tidak mendapat lokasi parkir di dalam, sehingga mereka memilih untuk memarkirkan kendaraannya di luar.

“Banyak pengunjung Rumah Sakit Syafira yang tidak mendapatkan lokasi parkir di dalam, jadi mereka parkirnya di samping,” ujar Radinal, Senin (31/7/2023).

Sebagaimana diketahui, lokasi tersebut dekat dengan persimpangan lampu lalu lintas. Dimana hal tersebut akhirnya menyebabkan kemacetan di sekitar simpang Fly Over Jalan Jenderal Sudirman – Jalan Imam Munandar.

Karena membuat kemacetan panjang, maka pihaknya kemudian menyurati pengelola di empat titik tersebut. Pihaknya berharap pengelola untuk dapat memasang spanduk serta imbauan.

Bakal Digembosi

Diharapkan dengan mengumumkan bahwa di empat titik tersebut tidak boleh parkir, maka masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di 4 titik parkir sembarangan tersebut harus memindahkan kendaraannya.

Adapun pihaknya akan tetap setiap hari melakukan pengawasan ke lokasi-lokasi parkir sembarangan tersebut. Kemudian melakukan penindakan, seperti penggembosan atau lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.