Satlantas Polresta Pekanbaru mulai melaksanakan Operasi penertiban lalu lintas atau yang disebut Operasi Zebra Lancang Kuning 2023.
Operasi penertiban lalu lintas ini sendiri berlangsung selama 14 hari, yang dimulai pada hari ini (Senin, 4 September 2023) hingga Minggu (17/9/2023) mendatang. Yang ditandai dengan dilaksanakannya upacara apel giat Operasi Zebra Lancang Kuning.
KAPOLDA RIAU PIMPIN APEL GELAR PASUKAN OPERASI ZEBRA LANCANG KUNING 2023
Hari ini, Senin 04.9.2023 secara resmi Operasi ZEBRA LANCANG KUNING 2023 resmi di gelar oleh Polda Riau yg dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H di lapangan Apel Polda Riau. pic.twitter.com/kPg3Re1xeZ
— RTMC Polda Riau (@RTMCRiau) September 4, 2023
93 Personil Diturunkan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning ini pihaknya anak menurunkan sebanyak 93 personel. Para personil tersebut terdiri dari gabungan TNI-Polri, pihak Pemko Pekanbaru, serta Jasa Raharja.
Sasaran Operasi Zebra 2023
Berikut ini beberapa jenis pelanggan atau yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning ini di antaranya:
- Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Berboncengan melebihi dari ketentuan bagi kendaraan roda dua
- Pemotor yang tidak menggunakan helm SNI
- Knalpot brong
- Pengendara yang melawan arus
- Pengemudi roda empat atau mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt
Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan
Kapolresta Pekanbaru itu mengungkapkan, para petugas yang bertugas di lapangan akan memberikan sanksi bagi pelanggar yang melanggar ketentuan tersebut.
Ia juga berpesan selama operasi ini, petugas di lapangan agar lebih mengedepankan kegiatan edukatif, preemtif, preventif, serta humanis. Selain itu juga diperlukan sikap yang komunikatif, berkoordinasi dan berkolaborasi untuk membangun sinergitas yang baik.
“Hal itu agar Pekanbaru bisa jadi kota yang aman, nyaman, dan damai,” ujarnya.
Adapun penindakan yang akan dilakukan petugas bisa melalui ETLE, atau penindakan secara mobile. Sementara untuk sanksi yang melanggar dalam Operasi Zebra Lancang Kuning tersebut ada yang bersifat teguran maupun tilang.
“Untuk pelaksanaannya mobile, dan tidak ada stasioner,” pungkas Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.