#Nasional Bagaimana Nasib e-KTP yang Sudah Terlanjur Sering Di-fotocopy?

0
137

Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan edaran tentang larangan e-KTP sering di-fotocopy atau di-stapler. Imbauan itu baru disampaikan pada April 2013 lalu. Bagaimana nasib e-KTP yang sudah terlanjur rusak sebelum sosialisasi itu?

Seno (29), seorang warga Matraman, Jakpus, mengaku sudah berkali-kali mengkopi e-KTP saat berurusan dengan bank. Namun kini dia tidak tahu apakah e-KTP tersebut rusak atau tidak.

Warga Bogor, Adi, juga pernah mem-fotocopy e-KTP. Dia berharap ada kejelasan soal tata cara penggantian e-KTP yang mengalami kerusakan.

“Sekarang prosedurnya gimana, ada biaya lagi nggak?” tanya Adi.

YLKI sebelumnya menilai edaran Mendagri Gamawan Fauzi yang melarang agar e-KTP tidak sering di-fotocopy dan di-stapler terlambat. Seharusnya, informasi itu disampaikan lebih awal sejak pertama kali program e-KTP muncul. Sejumlah warga sudah mengadukan masalah ini ke YLKI.

Tak hanya itu, YLKI juga mempertanyakan mengapa e-KTP tidak bisa di-fotocopy. Sementara kartu kredit dan kartu lainnya bisa.

Menjawab hal ini, Gamawan menolak disebut telat. Edaran itu baru dikeluarkan karena momennya memang saat ini.

“Karena tahun ini kita mencapai cetak ke 137 juta, makanya kita ingatkan sekarang,” ujar Gamawan.

Untuk e-KTP yang rusak, Gamawan pernah berjanji akan menggantinya. Namun keterangan lebih lanjut bakal disampaikan dalam jumpa pers siang ini di Kemendagri. (Detiknews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.