PSBB Pekanbaru telah ditetapkan sejak Jumat (17/04/2020) lalu. Namun sayangnya, setelah beberapa hari diterapkan masih banyak warganya yang mengaku tidak tahu apa itu PSBB.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap sebagai salah satu solusi memutus mata rantai pandemi Virus Corona di Indonesia.
Untuk itu melalui tulisan ini, penulis ingin mengajak Encik dan Puan pembaca untuk mengenal apa itu PSBB dan apa saja hal yang boleh dan tidak dilakukan saat PSBB Pekanbaru.
Untuk itu, penting kiranya kita mengetahui lebih jelas apa itu PSBB.
Pengertian PSBB
PSBB sendiri merujuk pada PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Nah, PSBB merupakan salah satu langkah yang diterapkan oleh pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID19 di suatu wilayah.
Selain itu, PSBB juga tertuang di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2 menyebutkan, bahwa suatu daerah agar bisa diterapkan PSBB harus memenuhi dua syarat.
Yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah.
Sementara kriteria kedua adalah bahwa wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain.
Setelah dua ciri-ciri tersebut ada sebuah daerah, maka pihak pemerintah daerah bisa mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan (Menkes). Kemudian, Menkes lah yang akan memutuskan layak atau tidaknya diberlakukan PSBB.
Untuk masa penetapan PSBB, diberlakukan selama 14 hari. Jika terjadi pengurangan kasus, maka cukup diterapkan hanya 14 hari saja, namun jika sebaliknya maka akan ditambah 14 hari berikutnya lagi.
Sementara itu, untuk pelaksanaan PSBB Pekanbaru sendiri mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19
Apa Saja yang Boleh dan Tidak Dilakukan Saat PSBB
PSBB memiliki tingkatan lebih tinggi dibandingkan social distancing. Yang mana, aturan PSBB lebih ketat dan sanksi yang ditetapkan juga lebih berat.
Berikut ini beberapa aturan yang ditetapkan saat PSBB:
Aktivitas di Sekolah dan Tempat Kerja
Selama PSBB berlangsung, pemerintah membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja. Namun ada pengecualian bagi kantor atau instansi strategi yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kegiatan Keagamaan
Hampir sama dengan aturan dilarang beraktivitas di sekolah dan di kantor, PSBB juga mengimbau seluruh warga untuk tidak melakukan kegiatan keagamaan yang melibatkan jumlah orang yang banyak.
Serta kegiatan keagamaan juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Realisasi poin ini yakni pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak ditempat umum dan pengaturan jarak atau physical distancing.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, toko, atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas serta energi serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Kegiatan Sosial dan Budaya
Hampir sama dengan aturan lainnya, kegiatan sosial dan budaya dalam sementara waktu ini ditiadakan terlebih dahulu, karena dikhawatirkan menimbulkan banyak orang dan menjadi salah satu penyebab penyebaran COVID19.
Selain itu, aturan ini juga merujuk dari kesepakatan pimpinan adat atau lembaga berwenang yang membidangi.
Operasional Transportasi Umum
Selama masa PSBB, transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik hanya berjumlah 50% dari kapasitas transportasi tersakiti.
Selain mengurangi jumlah penumpang, transportasi umum juga harus menjaga jarak antar penumpang. Bukan hanya transportasi umum, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.
Fungsi dari PSBB
Berdasarkan pernyataan dari Juru Bicara COVID-19 Indonesia, Achmad Yurianto yang dilansir oleh detik.com, menjelaskan banyak sekali fungsi dan manfaat dari PSBB.
Ia menerangkan, melalui PSBB bisa mencegah terjadinya perkumpulan dalam jumlah kecil dan jumlah besar bahkan mampu menekan penyebaran virus ini di tengah masyarakat.
Selain itu, yang mesti ditekankan bahwa segala bentuk kebijakan pemerintah tidak akan terwujudnya tanpa adanya dukungan dari masyarakatnya.
Mengapa demikian, karena sesuatu hal yang percuma bila pemerintah menerapkan PSBB, justru masyarakatnya lebih suka berkumpul dan penyebaran virus semakin meluas.
Oleh sebab itu, sebagai masyarakat yang bijak dan baik, sudah semestinya kita mengikuti arahan pemerintah, ini bertujuan untuk kebaikan kita semua.
Semoga dengan tulisan di atas, bisa memberikan pemahaman kepada Encik dan Puan bisa mengenal apa itu PSBB dan bisa menerapkan dalam keseharian.