Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak Jumat (16/12/2016) yang lalu telah memberlakukan e-Tilang, yakni sistem tilang berbasis online.
Sedangkan untuk di Kota Pekanbaru sendiri, e-Tilang ini baru diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, pada Senin (6/2/2017) yang lalu.
Dengan adanya terobosan berupa layanan publik ini, pelanggar tak perlu lagi mengikuti sidang, cukup dengan membayar denda di seluruh jaringan Bank BRI.
#infoPKU Mekanisme e-Tilang pic.twitter.com/qhDx6pVj3L
— IG: infopku_ (@infoPKU) January 29, 2017
Nantinya para pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller BRI, ATM BRI, transfer bank ATM bersama, sms banking BRI, internet banking BRI maupun EDC (Electronic Data Capture) BRI.
Diharapkan dengan adanya pembayaran elektronik ini dapat menghilangkan praktik percaloan, serta membuat pelayanan publik oleh Polri akan semakin maksimal, cepat, tepat, mudah, dan transparan.
Pada prosesnya, polisi akan melakukan pendataan pada aplikasi Tilang online. Setelah itu pelanggar mendapat notifikasi nomor pembayaran tilang.
Kemudian pembayaran tilang dilakukan melalui jaringan perbankan milik BRI. Pelanggar dapat mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran tanpa harus menunggu dan menghadiri jadwal persidangan.
Adapun persidangan nantinya akan memutuskan nominal denda, barulah Kejaksaan mengeksekusi putusan Tilang. Selanjutnya pelanggar akan mendapat SMS mengenai putusan dan sisa dana titipan Tilang. Sisa uang titipan tersebut dapat diambil di Bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.