Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyediakan fasilitas pengaduan dan pelaporan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) jika ada kerusakan.
Dishub Buka Fasilitas Pengaduan dan Pelaporan
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso. Ia menyampaikan bahwa Dishub membuka fasilitas pengaduan dan pelaporan terkait adanya gangguan atau kerusakan pada LPJU.
“Yang mana fasilitas tersebut telah dibangun Dishub Kota Pekanbaru sejak beberapa tahun lalu,” ungkapnya, Sabtu (29/4/2023).
Yuliarso juga menyampaikan, jika masyarakat menemukan gangguan dan kerusakan dapat melaporkan dengan cara menuliskan nama, alamat, nomor WA dan sampaikan persoalan atau masalah yang diadukan.
Ia mengatakan pengaduan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dan kerjakan oleh pihaknya setelah pengerjaan ditempat lain selesai. Dishub Kota Pekanbaru akan melakukan pengerjaan atau tindakan sesuai dengan kemampuan Dishub Pekanbaru.
Untuk LPJU perumahan, Dishub Pekanbaru hanya bertanggung jawab pada kerusakan jaringan material dan panel LPJU saja.
Sementara, untuk kerusakan atau penggantian bola lampu atau ornamen menjadi tanggung jawab pihak perumahan/pelapor, kecuali di kawasan Fasum.
Fasilitas ini bertujuan agar Dishub Pekanbaru dapat mengetahui kerusakan LPJU sehingga Dishub dapat dengan cepat untuk memperbaiki kerusakan pada LPJU tersebut.
Kirim Pesan
Untuk Encik dan Puan yang ingin mengadu atau melapor dapat langsung mengirim melalui instagram. Tak hanya instagram, masyarakat juga dapat melaporkan kerusakan melalui facebook Dishub Pekanbaru, atau akun sosial media Dishub Pekanbaru lainnya.
Cara Melaporkannya
View this post on Instagram