Laporan Coronavirus Provinsi Riau: Tambah 50, Sembuh 41

0
215
Laporan Coronavirus Provinsi Riau

Laporan Coronavirus Provinsi Riau hari ini (Jumat, 19/8/2022) ada penambahan 50 kasus positif sehingga total kasus positif di Provinsi Riau mencapai 151.549 orang.

Adapun pasien sembuh hari ini bertambah sebanyak 41 orang. Dengan demikian, total pasien sembuh menjadi 146.811 orang. Sedangkan kasus kematian ada penambahan 2 orang meninggal dunia, sehingga total kematian menjadi 4.448 orang.

Dari laporan Coronavirus Provinsi Riau hari ini, ada 30 pasien positif Covid-19 yang masih dirawat di rumah sakit, dan 260 orang sedang menjalani isolasi mandiri.

Laporan Kasus Covid-19 19 Agustus 2022

Penyebaran

Dari penambahan 50 kasus tersebut, 28 di antaranya merupakan warga Kota Pekanbaru.  Warga Kampar 1 orang, Dumai 4 orang, Kuansing 1, dan Siak 4 orang. Sisanya 12 orang warga luar Provinsi Riau, yakni DKI Jakarta sebanyak 3 orang, Jawa Barat 4 orang, Jawa Tengah 1 orang, Kepulauan Riau 2 orang, Sumatera Utara 2 orang.

Jumlah Suspek

Kasus Positif Covid-19 Riau Hari Ini, untuk jumlah suspek di Riau sebanyak 168.335 orang. Suspek yang isolasi di rumah sakit berjumlah 13 pasien, suspek yang telah selesai isolasi berjumlah 167.552 orang, dan suspek yang isolasi mandiri sebanyak 200 orang. Sedangkan suspek yang meninggal dunia berjumlah 570 orang.

Jumlah Spesimen

Sementara dari Kasus Positif Covid-19 Riau Hari Ini, spesimen di Riau yang diperiksa sebanyak 632 spesimen. Untuk jumlah orang yang telah diperiksa 499 orang, sehingga saat ini total spesimen swab yang telah diperiksa di Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad mencapai 1.341.223 sampel.

Kota Pekanbaru PPKM Level 1 Hingga 5 September 2022

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pekanbaru tetap di level 1. Pelaksanaannya sendiri berlanjut hingga 5 September 2022 setelah PPKM Level 1 sebelumnya sudah berakhir, Senin (1/8/2022).

Berikut Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru

Pemerintah merilis kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru.

Pusat Perbelanjaan hingga Wisata Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan SE tersebut, seluruh pusat perbelanjaan hingga tempat wisata di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk memasang QR-Code PeduliLindungi di pintu masuk. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan skrining kepada pengunjung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.