Kasus Coronavirus Provinsi Riau hari ini (Sabtu, 13/8/2022) bertambah 30 orang sehingga total kasus positif di Provinsi Riau mencapai 151.334 orang.
Adapun penambahan pasien sembuh hari ini sebanyak 30 orang. Dengan demikian, total pasien sembuh menjadi 146.594 orang. Sedangkan kasus kematian tidak ada penambahan, sehingga total kematian mencapai 4.443 orang.
Dari kasus Coronavirus Provinsi Riau hari ini, ada 33 pasien positif Covid-19 yang masih dirawat di rumah sakit, dan 264 orang sedang menjalani isolasi mandiri.
Penyebaran
Dari penambahan 30 kasus tersebut, 22 di antaranya merupakan warga Kota Pekanbaru. Warga Bengkalis 3 orang, 2 orang dari Kampar, 1 orang dari Dumai, 1 orang dari Rokan Hulu, dan 1 orang dari Siak.
Jumlah Suspek
Kasus Positif Covid-19 Riau Hari Ini, untuk jumlah suspek di Riau sebanyak 167.917 orang. Suspek yang isolasi di rumah sakit berjumlah 10 pasien, suspek yang telah selesai isolasi berjumlah 167.325 orang, dan suspek yang isolasi mandiri sebanyak 12 orang. Sedangkan suspek yang meninggal dunia berjumlah 570 orang.
Jumlah Spesimen
Sementara dari Kasus Positif Covid-19 Riau Hari Ini, spesimen di Riau yang diperiksa sebanyak 171 spesimen. Untuk jumlah orang yang telah diperiksa 155 orang, sehingga saat ini total spesimen swab yang telah diperiksa di Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad mencapai 1.336.493 sampel.
Kota Pekanbaru PPKM Level 1 Hingga 5 September 2022
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pekanbaru tetap di level 1. Pelaksanaannya sendiri berlanjut hingga 5 September 2022 setelah PPKM Level 1 sebelumnya sudah berakhir, Senin (1/8/2022).
Berikut Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru
Pemerintah merilis kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru.
Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster. Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Sumber: https://t.co/iNuwHxhNaK#infoPKU #covid_19 pic.twitter.com/HXtyIVYTGP
— Informasi Pekanbaru (@infoPKU) July 16, 2022
Pusat Perbelanjaan hingga Wisata Wajib Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan SE tersebut, seluruh pusat perbelanjaan hingga tempat wisata di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk memasang QR-Code PeduliLindungi di pintu masuk. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan skrining kepada pengunjung.