Ada kabar baik bagi seluruh tenaga harian lepas (THL) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pasalnya penataan honorer diperpanjang hingga akhir Desember 2024.
Oleh sebab itu, sampai saat ini Pemko Pekanbaru masih belum mengeluarkan kebijakan memberhentikan tenaga honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Ikuti Pusat
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syaharuddin menjelaskan jika aturan terkait honorer Pemko Pekanbaru sejalan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga langkah yang diterapkan oleh Pemko Pekanbaru terkait THL ini adalah mengikuti kebijakan penataan dari pusat.
“Terkait THL ini, Pemko sejalan dengan pemerintah pusat,” ujar Kepala BKPSDM Pekanbaru yang akrab disapa Obet, Jumat (20/10/23).
Menunggu Juknis
Kemudian Obet menambahkan, untuk penasaran THL atau tenaga honorer Pemko Pekanbaru ini, saat ini tengah menunggu petunjuk teknis pusat.
Namun bisa dipastikan jika sampai akhir Desember 2024 nanti, THL atau tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru tetap bekerja. Meski demikian, Pemko Pekanbaru tidak bisa menambah jumlah THL dari penataan awal.
UU ASN Telah Diresmikan
Sebagai informasi, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan melalui Sidang Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023. Dimana UU ASN ini memberikan kejelasan terkait dengan tenaga non ASN alias honorer.
Adapun salah satu isu krusial dalam undang-undang ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
Demikian yang diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
“Seperti yang diketahui, mayoritas honorer ini berada di instansi pemerintah daerah,” ujarnya.
Ada 707 Formasi PPPK
Sebanyak 2.362 orang telah mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemko Pekanbaru. Sementara itu jumlah formasi PPPK di Pemko Pekanbaru hanya 707 formasi saja.
Dari jumlah pelamar tersebut, pelamar untuk PPPK Teknis mencapai 1.510 orang. Sedangkan PPPK Guru diikuti oleh 567 orang, dan PPPK Kesehatan sebanyak 285 orang.