Gen Z Pilih Nikah Muda atau Tunda Nikah Demi Karir

0
238
Gen Z Pilih Nikah Muda

Pernikahan hingga saat ini masih menjadi sesuatu yang sakral. Bagi kebanyakan orang, terutama di negara kita, pernikahan merupakan suatu pencapaian atau milestone kehidupan seseorang.

Oleh karena itu, kalimat “kapan nikah?” masih menjadi suatu pertanyaan umum yang kerap membebani seorang jomblo yang usianya sudah masuk tahap waspada.

Arti Pernikahan

Belum menikah di usia 25 tahun ke atas tampaknya kerap dianggap sebagai sebuah aib bagi seseorang. Ada pria dan wanita yang menunda pernikahan karena berbagai faktor, mulai dari masalah kecocokan hingga karir mereka.

Pernikahan yang diinginkan tentunya bukan sekadar menikah untuk waktu yang singkat, melainkan pernikahan dapat dijalin hingga keduanya menutup usia.

Namun, ketika semua dijalankan belum di saat yang tepat tentu risiko akan menimpa setelah berjalannya pernikahan tersebut.

Tetapi tak jarang juga pemuda, bahkan remaja, memutuskan untuk menikah di usia muda atau juga banyak yang menunda menikah demi karir dan menunggu umur yang matang.

Hasil Survei

Untuk melihat keputusan, rencana, serta pertimbangan generasi Z dalam mempersiapkan pernikahan mereka, perusahaan riset Populix baru-baru ini melakukan sebuah survei yang terangkum dalam laporan berjudul “Indonesian Gen-Z & Millennial Marriage Planning and Wedding Preparation”.

Berdasarkan survei tersebut, 58% generasi milenial dan Z mengatakan bahwa mereka telah memiliki rencana untuk menikah tetapi tidak dalam waktu dekat. Sementara 23% mengatakan belum atau tidak memiliki rencana untuk menikah.

Survei dari riset Populix menemukan bahwa sebagian besar generasi milenial dan Z memiliki rencana untuk menikah di masa depan. Mereka menganggap 25-30 tahun sebagai usia ideal untuk menikah.

Menariknya, sebagian gen-Z memiliki keinginan untuk menikah di usia yang lebih muda, yaitu 20-25 tahun, dibandingkan milenial yang merasa bahwa 30-35 tahun masih menjadi usia yang ideal untuk menikah.

Pertimbangan

Menikah di usia muda ataupun menunda pernikahan akan memiliki risiko yang sama terutama pada wanita yang harus memikirkan kesehatan rahim mereka untuk mengandung janin yang sehat. Beberapa orang berasumsi wanita tak perlu buru-buru menikah karena demi memikirkan rahimnya.

Tak sedikit pula wanita yang terlalu cepat mengambil keputusan menikah karena ingin punya anak, namun tak sedikit pula wanita yang telah menikah dan melahirkan lalu menemukan sifat buruk dari pasangannya karena tidak memilih pasangan yang tepat ataupun faktor dari karir yang buruk belum stabil.

“Kalo udah bermasalah susah… Kalau si wanita mementingkan punya anak di saat kelahiran anaknya sehat, bayinya kuat dan hebat, eh tapi ternyata suaminya jahat, punya sifat tidak bertanggung jawab terhadap kebutuhan keluarga dan lain-lain kan jadi percuma…..”, katanya.

Pada dasarnya hukum asal dari menikah adalah Sunnah. sebagai mana sabda nabi Muhammad saw “Nikah adalah Sunnahku…..” tapi, hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya.

Hukum Menikah

Jadi, hukum menikah itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

Wajib, yaitu apabila orang yang hendak menikah itu telah mampu, sedang jika ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina.

Sunnah, yaitu manakala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari berbuat zina. Baik sebenarnya ia sudah berniat menikah atau belum, walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.

Makruh, yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikahibadah sunnahnya akan terlantar.

Mubah, yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina, sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.

Haram, yaitu bagi orang apabila ia menikah, justru akan merugikan isterinya karena ia tidak mampu member nafkah batin dan nafkah lahir. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencarian yang diharamkan Allah. Walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.

Apakah nikah di usia muda itu buru-buru ?

Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang dimaksud dengan nikah muda adalah sepasang suami istri yang melakukan pernikahan kurang dari 21 tahun.

Memang pada dasarnya jodoh dan nasib seseorang tidak ada yang dapat mengetahui. Kapan dan dengan siapa akan berjodoh. Namun, di sisi lain, bisa berusaha untuk merencanakannya di awal-awal masa pendewasaan atau masa remaja.

Nah, memilih nikah di usia muda, ada beberapa perbandingan yang harus diperhatikan dari rasa buru-buru atau tidaknya yaitu dilihat dari:

  1. Kemampuan berkomunikasi satu sama lain
  2. Kondisi psikologi dan mental
  3. Pembagian waktu
  4. Resiko finansial.
Apakah telat menikah adalah sebuah kesalahan?

Mungkin telat menikah ini tercipta dari kultur Indonesia yang memang menganggap pernikahan adalah moment yang sangat “wow banget”. Ada yang berencana untuk menikah di atas usia 27 tahun, tapi orang tua bersikeras agar setelah lulus sekolah atau kuliah masih usia muda segera menikah.

Pernikahan di usia muda ataupun nikah di umur yang sudah di anggap tua hanyalah penilaian subjektif yang dilontarkan seseorang. Apa yang menurut seseorang telat, belum tentu telat juga di mata orang lain.

Apa yang menurut seseorang cepat dan buru-buru namun bagi seseorang itu sudah waktu yang pas. Jadi sampai saat ini, belum ditemukan patokan atau ciri-ciri khusus untuk menetapkan seseorang dengan status telat menikah.

Dunia ini dihuni oleh miliaran manusia dengan latar belakang, pandangan, serta pemikiran yang berbeda. Ada yang menikah di usia muda, ada juga yang menikah di usia tua. Namun mengecap seseorang dengan kata telat menikah adalah perbuatan yang kasar dan tidak seharusnya dilakukan.

Pernikahan adalah urusan pribadi setiap insan dan merupakan rahasia dari yang Maha Kuasa. Jadi, biarkan itu menjadi proses hidup yang harus dipelajari dan dinikmati seseorang tanpa perlu dicampuri atau dinilai oleh pihak lain.

Hal terpenting yang perlu diingat perihal pernikahan adalah nilai-nilai dalam pernikahan itu sendiri. Menikah bukanlah ajang perlombaan untuk menunjukkan seberapa cepat dapat mencapainya.

Menikah adalah keputusan kompleks yang menyangkut keyakinan, komitmen, dan kesiapan masing-masing pasangan. Seberapa siap dua sosok insan masuk ke dalam jenjang yang lebih serius?

Memutuskan untuk menikah berarti sudah siap untuk menjaga komitmen sekali seumur hidup hingga akhir hayat nanti. Jadi, tidak ada yang namanya nikah di usia muda itu buru-buru dan telat menikah itu kesalahan.

Disclaimer

Artikel ini ditulis oleh Fiqih Darli Malta S.E.

author

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.