Coronavirus Provinsi Riau Hari Ini Tambah 33, Sembuh 26

0
230
Coronavirus Provinsi Riau Hari Ini

Kasus Coronavirus Provinsi Riau hari ini (Sabtu, 6/8/2022) bertambah 33 orang sehingga total kasus positif mencapai 151.075 orang.

Adapun penambahan pasien sembuh hari ini sebanyak 26 orang, total pasien sembuh menjadi 146.373 orang. Sedangkan total kasus kematian tetap 4.439 orang.

Dari Coronavirus Provinsi Riau hari ini, ada 19 pasien positif Covid-19 yang masih dirawat di rumah sakit, dan 244 orang sedang menjalani isolasi mandiri.

Laporan Kasus Covid-19 6 Agustus 2022

Penyebaran

Dari penambahan 33 kasus tersebut, 21 di antaranya merupakan warga Kota Pekanbaru. Warga Rokan Hulu 3 orang, dan Pelalawan 1 orang.

Sementara itu warga dari provinsi lain 8 orang, yakni dari DKI Jakarta 2 orang, Aceh 1 orang, Jawa Timur 1 orang, Kepulauan Riau 2 orang, Nusa Tenggara Timur 1 orang, dan Sulawesi Utara 1 orang.

Jumlah Suspek

Kasus Positif Covid-19 Riau Hari Ini, untuk jumlah suspek di Riau sebanyak 167.892 orang. Suspek yang isolasi di rumah sakit berjumlah 11 pasien, suspek yang telah selesai isolasi berjumlah 167.302 orang, dan suspek yang isolasi mandiri sebanyak 12 orang. Sedangkan suspek yang meninggal dunia berjumlah 567 orang.

Jumlah Spesimen

Sementara dari Kasus Positif Covid-19 Riau Hari Ini, spesimen di Riau yang diperiksa sebanyak 1.024 spesimen. Untuk jumlah orang yang telah diperiksa 794 orang, sehingga saat ini total spesimen swab yang telah diperiksa di Laboratorium Biomolekuler RSUD Arifin Achmad mencapai 1.328.107 sampel.

Kota Pekanbaru PPKM Level 1 Hingga 5 September 2022

Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pekanbaru tetap di level 1. Pelaksanaannya sendiri berlanjut hingga 5 September 2022 setelah PPKM Level 1 sebelumnya sudah berakhir, Senin (1/8/2022).

Berikut Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru

Pemerintah merilis kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri, berikut ini syarat naik pesawat di aturan terbaru.

Pusat Perbelanjaan hingga Wisata Wajib Aplikasi PeduliLindungi

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan SE tersebut, seluruh pusat perbelanjaan hingga tempat wisata di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk memasang QR-Code PeduliLindungi di pintu masuk. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan skrining kepada pengunjung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.