#beritaPKU Praktisi: Jembatan Siak III Gagal Konstruksi

0
216

Praktisi kontraktor konsturiksi di Riau, Syakirman, menyatakan pembangunan jembatan Siak III gagal konstruksi. Sebab, jembatan itu tak bisa dilewati oleh kendaraan sesuai perencanaan awal.

Ia juga memberi keterangan, gagal konstruksi, menurut undang undang, keputusan presiden, maupun peraturan pemerintah tentang konstruksi, adalah tindakan melanggar hukum.

“Jembatan itu dibangun dengan kapasitas kumulatif 250 ton, dan untuk bisa dilalui sebuah kendaraan dengan bobot maksimal 40 ton. Sekarang hanya mobil-mobil kecil saja yang bisa lewat. Apakah itu namanya tidak memboroskan anggaran dan merugikan masyarakat?,” ujar Syakirman kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (23/5/2013).

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia ini memberi keterangan, menurut pengamatannya telah terjadi keslahan pada konstruksi baja jembatan itu. “Baja tidak bisa diperbaiki, hanya bisa diganti. Pada berbagai kesempatan, termasuk di depan anggota DPRD Riau dan penegak hukum di Riau beberapa waktu lalu, saya sudah katakan, gagal konstruksi ini harus diberi sanksi. Hukum harus ditegakkan dulu. Baru soal ganti mengganti,” ujar Syakirman.
Lantas, dari sisi anggaran, Syakirman mengatakan, ahli teknik maupun praktisi konstruksi paham bahwa jembatan dengan biaya ratusan miliar, bukan untuk dilalui seperti sekarang ini.

Beberapa waktu lalu, terungkap ada retakan pada bagian sayap jembatan di sisi arah Rumbai. Menurut Syakirman, kondisi itu tidak mengkhawatirkan. “Itu tidak perlu sampai dikaji oleh ahli teknik lah, orang tahu memang sayap itu dibuat tidak ada hubungan secara teknik konstruksi dengan bentang utama jembatan. Keretakan itu bisa diperbaiki oleh lulusan STM dengan tukang bangunan biasa saja. Saya ingin katakan, persoalan gagal konstruksi ini yang paling vital untuk dibahas,” ujar Syakirman.

Sementara itu, mengenai pendapatnya tentang gagal konstruksi itu, Syakirman mengaku sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu. “Gugatan itu soal tidak berfungsinya jembatan Siak III sebagaimana perencanaan awal. Sekarang dibangun Jembatan Siak IV, apa semuanya orang nanti akan dipaksa memadati jembatan itu, kalau begitu untuk apa Siak III dibangun dengan biaya sebesar itu?,” ujar Syakirman. (Tribun Pekanbaru)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.