#beritaPKU Kimar Halangi Pekerja Jalan

0
215

Meskipun proses ganti rugi telah dilakukan, namun proses pelebaran Jalan Soekarno-Hatta tidak kunjung tuntas. Pasalnya, proses pelebaran yang akan dilakukan kembali dihalangi Kimar Sarah.

Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran pekerja yang sudah melakukan persiapan. Bahkan, Kimar sempat menawarkan empat syarat sebelum bekas lahannya itu diaspal.

Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, SF Hariyanto, Selasa (21/5) di Pekanbaru. Dia mengakui, kondisi itu menjadi kendala untuk melanjutkan proses pelebaran jalan Soekarno Hatta.

‘’Padahal pihak pelaksana menargetkan proses pengaspalan selesai dalam sepekan. Tapi, kalau begini, jelas terkendala di lapangan,’’ terangnya.

Menurutnya, langkah melanjutkan proses pengaspalan, karena Anthony yang notabenenya merupakan anak Kimar Sarah sudah menghadiri rapat kedua beberapa lalu. Dalam pertemuan tersebut, Anthony setuju proses pelebaran dan pengaspalan jalan tersebut dilanjutkan.

Namun, saat pekerja ingin melanjutkan pengerjaan, mantan birokrat Pemprov Riau itu kembali menghalangi. Bahkan, kali ini dengan mengajukan empat syarat khusus.

‘’Ya anehlah, proses ganti rugi telah dilakukan. Uangnya sudah diambil, namun masih minta syarat lagi. Kita juga sudah coba undang rapat, tapi tidak mau hadir. Padahal ini untuk kepentingan publik,’’ papar Hariyanto.

Saat ditanyakan mengenai syarat yang diajukan, dia mengatakan syarat yang diminta Kimar terdiri dari empat poin. Yakni, meminta proses pemecahan surat segera dituntaskan, meminta meninjau kembali harga tanaman, meminta meninjau kondisi sumur bor dan meninjau kembali harga tanah.

‘’Syaratnya tidak logis. Tanah dan tanaman sudah dihitung dan diganti rugi. Bagaimana pula mau ditinjau ulang. Kita tentunya akan bersikap untuk permasalahan tersebut,’’ sambungnya.
Untuk langkah lanjutan, pihak PU bersama instansi terkait kembali merancang rapat akhir. Nantinya, dari rapat akhir tersebut akan ditentukan sikap tegas untuk melanjutkan proses pengerjaan akses transportasi tersebut.

‘’Besok (hari ini, red) kita kembali menggelar rapat akhir. Nantinya, akan ada putusan, karena seluruh pihak, mulai dari kepolisian, satpol PP, Biro Hukum, BPN dan Pengadilan Negeri Pekanbaru kita undang. Kita ingin langkah tegas yang dilakukan tetap dengan santun dan pada koridornya,’’ urai Hariyanto.

Dia menilai, permintaan untuk pemecahan sertifikasi sudah dilakukan. ‘’Saya fikir tidak ada kendala lagi. Ganti rugi sudah dilakukan. Bahkan, pemecahan sertifikat yang diinginkan Kimar sudah kita lakukan bersama BPN. Namun, dia tetap tidak berkeras dengan pertimbangannya sendiri. Yang penting, kalau dengan rapat akhir, saya pastikan proses pelebaran dapat dilanjutkan,’’ tutur Hariyanto. (Riau Pos)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.