Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) di Pekanbaru bakal dideportasi ke negara asalnya. Demikian yang diungkapkan oleh Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut Yanto mengungkapkan, sembilan WNA di Pekanbaru tersebut ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Pekanbaru. Hal tersebut lantaran mereka melakukan pelanggaran hukum dan keimigrasian.
Adapun tujuh dari sembilan WNA tersebut di antaranya berstatus final reject. Empat warga Iran yang merupakan satu keluarga. Sementara itu tiga lainnya merupakan warga Srilanka yang juga satu keluarga.
Sementara itu dua deteni (orang asing penghuni rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi) lainnya merupakan WNA China. Mereka ditahan karena melanggar Undang-undang Keimigrasian akibat menyalahi izin tinggal.
Sebanyak sembilan orang deteni, ungkap Yanto, saat ini sedang menunggu proses deportasi untuk dipulangkan kembali ke negara asalnya. Jika pihak keluarga deteni telah memiliki tiket untuk pulang ke negaranya, maka mereka akan langsung dilakukan proses pendeportasian.
Di lain pihak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu berpesan kepada anak buahnya untuk selalu melaksanakan tugas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta waspada saat bertugas.
“Selalu waspada dan hati-hati serta pertajam intuisi,” pesan Jahari.
Ia juga berpesan kepada anak buahnya sebagai penjaga pintu gerbang NKRI, agar jangan sampai ada orang asing yang menyalahi aturan masuk ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut diungkapkannya saat berkunjung ke Rudenim Pekanbaru bersama Staf Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase. Serta didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi.
Selain itu Jahari juga turut menyampaikan kepada jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait. Sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar, serta melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang.
“Kerja cepat, tepat, dan akurat,” tutup Jahari.