Ncik dan Puan masih ingat bagaimana eksklusifitas dari Uang Peringatan Kemerdekaan 75 dengan pecahan Rp75.000? (Baca: Serba Serbi Uang Pecahan Rp75 Ribu)
View this post on Instagram
Apakah Ncik dan puan sudah memiliki pecahan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 ini? Jika belum Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Riau kembali membuka untuk penukaran UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan) 75. Kepada satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) diizinkan untuk menukarkan UPK 75 hingga 100 lembar setiap harinya.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Asral Mashuri mengungkapkan bahwa awalnya UPK 75 ini dihitung berdasarkan nomor KTP. Yang mana satu orang satu KTP, namun yang punya KTP tidak semua menukarkan UPK 75.
“Yang sudah menukar dengan KTP-nya meminta untuk menukar lebih. Berangkat dari hal ini, kita beri tahu ke masyarakat terkait dengan penukaran UPK 75,” ungkapnya.
UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Hal ini diatur dalam peraturan Bank Indonesia No.22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus. UPK 75 yang terkesan eksklusif, tidak hanya digunakan untuk koleksi melainkan juga bisa digunakan untuk transaksi seperti pecahan uang rupiah lain yang sah.
Selain untuk berbelanja, fungsi UPK 75 juga bisa Encik dan Puan gunakan sebagai THR saat lebaran mendatang, bahkan bisa digunakan untuk mahar pernikahan.
Namun dalam hal ini, pastikan Encik dan Puan memperlihatkan kecintaan terhadap rupiah dengan tidak menggulung, ataupun melipat ataupun hal-hal yang menyebabkan uang Rupiah yang Encik dan Puan miliki menjadi rusak. (Baca: Cara Menyimpan Uang Kertas Untuk Koleksi)
UPK 75 bisa juga digunakan sebagai alat untuk mengenalkan keberagaman Indonesia yang terdapat dalam desainnya.