Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 8 Januari 2016 yang lalu, diinstruksikan kepada semua jajaran untuk memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Yang mana salah satunya adalah pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang menempuh jarak 135 KM ini sendiri termasuk bagian dari 8 ruas Jalan Tol Trans Sumatera yang akan dibangun oleh pemerintah.
Diungkapkan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer MBS, bahwa pembangunan jalan tol Pekanbaru – Dumai tinggal menunggu peletakkan batu pertama. Karena Konsolidasi Tanah (KT) untuk pembangunan jalan tol Pekanbaru sudah rampung.
M Noer juga menyebutkan bahwa di wilayah Pekanbaru ada sepanjang 2,5 KM lahan yang akan dibangun jalan tol, yang mana berdasarkan laporan yang diterima oleh pihaknya dari Badan Pertanahan Negara (BPN) semuanya telah selesai.
Dijelaskannya bahwa pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai memang terkendala penyelesaian Konsolidasi Tanah yang diakibatkan oleh masalah pembayaran.
Adapun permasalahan tersebut disebabkan oleh keterlambatan pembayaran karena administrasi. M Noer mengatakan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi saja jika anggaran dari pusat (APBN).
Dengan demikian pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Dumai ini hanya tinggal menunggu proses ground breaking yang rencananya akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.