Bagi yang ingin bepergian menggunakan pesawat, yuk cek dulu syarat naik pesawat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Desember 2022.
Berlaku Untuk Semua Maskapai
Aturan naik pesawat ini berlaku bagi semua maskapai. Pasalnya, menjelang natal dan tahun baru, biasanya akan banyak tujuan wisata atau tujuan liburan tertentu dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara. Jadi syarat naik pesawat Desember 2022 ini sangat penting untukdipahami.
Untuk diketahui, selain calon penumpang pesawat wajib vaksin Booster, ada beberapa syarat naik pesawat Desember 2022 lainnya yang harus dilengkapi.
Syarat Naik Pesawat PPDN Desember 2022
Adapun syarat naik pesawat terbaru periode natal 2022 dan tahun baru 2023 yang paling utama adalah wajib patuhi protokol kesehatan alias protokol kesehatan (Prokes).
Adapun Syarat Naik Pesawat terbaru, adalah calon penumpang wajib sudah mengantongi sertifikat vaksinasi Booster minimal dosis ketiga yang tercantum di PeduliLindungi. Selain itu, ada pula sejumlah syarat naik pesawat yang wajib dilampirkan.
Hal tersebut merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022, berikut Syarat Naik Pesawat terbaru periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023:
Adapun syarat naik Pesawat untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN tersebut,diantaranya:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
– Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster)
– WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
– Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua (Dikecualikan dari kewajiban vaksin)
– Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Catatan Penting
Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk seluruh calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas, juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, khusus penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta pelayanan terbatas, dikecualikan dari syarat naik pesawat.
Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh calon penumpang karena Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.
Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali.
Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, penumpang tetap diimbau melakukan jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun.
Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon di sepanjang perjalanan penerbangan.