Satpol PP Pekanbaru Tempatkan Personel di Persimpangan Lampu Merah

0
448
Satpol PP Pekanbaru

Encik dan Puan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru tempatkan personel di persimpangan traffic light (TL) atau lampu merah mulai dari tiga minggu yang lalu.

Tujuan Ditempatkan Personel di Simpang Lampu Merah

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP M.Si mengatakan tujuan ia tempatkan personel di persimpangan trafic light atau lampu merah ialah untuk mengawasi dan mengantisipasi gangguan yang ada serta untuk membuat arus lalu lintas lancar terkendali.

Ia juga mengatakan pengawasan tersebut dilakukan pada jam-jam sibuk atau jam pulang kerja.

“Giat ini sudah kita laksanakan sejak tiga pekan terakhir dan masih berlanjut sampai sekarang,” ujar Zulfahmi.

Minimalisir Gepeng dan Manusia Silver

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (Kabid OKM) Satpol PP Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra juga mengatakan bahwa ia berharap dengan ada personel pengawas di persimpangan lampu merah dapat mengurangi keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta manusia silver.

“Jadi tugas personel kita ini, kalau ada pengemis, manusia silver, itu langsung ditertibkan. Karena jelas melanggar perda. Untuk satu titik (TL) itu ada 4 personel, setiap hari selalu diturunkan. Pengamanan ini dilakukan dari jam 16.00 WIB sampai 18.00 WIB,” ungkapnya.

Reza menyampaikan bahwa lokasi pengamanan belum difokuskan secara serentak di setiap persimpangan lampu merah. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan personel.

“Misalnya hari ini pengawasan di lampu merah SKA, besok di Sudirman, Diponegoro, kemudian di Pasar Pagi Arengka. Tapi yang jelas, pengamanannya di lokasi-lokasi yang rawan keberadaan pengemis dan manusia silver,” ujar Reza.

Imbauan Untuk Pengendara

Tak hanya pengawasan dan pengamanan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk tidak memberikan sumbangan di jalanan. Hal ini dikarenakan dapat menyebabkan keberadaan gepeng ataupun manusia silver semakin merajalela.

“Larangan memberi sumbangan dan meminta-minta di jalanan ini diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial dan juga Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jadi ada dua perda yang mengatur tentang ini,” pungkas (Kabid OKM) Satpol PP Kota Pekanbaru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.