Puskesmas di Pekanbaru Tak Lagi Beri Layanan Gratis

0
670
Puskesmas di Pekanbaru

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak lagi memberikan layanan kesehatan secara gratis di puskesmas. Untuk Encik dan Puan ketahui, kebijakan ini bagi yang tidak memiliki asuransi atau jaminan kesehatan.

Dimintai Biaya

Dikutip dari Riau Pos, seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menceritakan pengalamannya saat dimintai biaya ketika berobat di puskesmas.

Diketahui ketika ia berobat di puskesmas yang berada di Jalan Sapta Taruna, Kecamatan Bukit Raya. Ia dimintai untuk melakukan pembayaran sebelum dilayani oleh dokter.

Sebelumnya saat berobat di puskesmas ia tidak pernah dimintai untuk melakukan pembayaran dikarenakan ia memiliki jaminan sosial pemerintah.

Namun, ketika ia sudah pensiun jaminan sosial tersebut tidak dapat digunakan lagi. Sehingga mengharuskannya untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum dilayani oleh dokter.

”Saya datang ke bagian administrasi puskesmas tersebut. Di sana dibilang harus bayar dulu baru bisa dilayani dokter. Karena BPJS Kesehatan saya sudah tidak aktif lagi,” ujarnya.

Tidak di Semua Puskesmas

Tetapi hal ini tidak terjadi di semua puskesmas. Pasalnya salah satu warga bernama Yuni yang merupakan seorang warga luar kota Pekabaru melakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu puskesmas yang berada di Kota Pekanbaru.

Saat melakukan pemerikasaan di puskesmas Kota Pekanbaru, ia memberikan kartu identitas dan nomor BPJS-nya kepada bagian administrasi. Namun, ketika diperiksa ternyata BPJS yang ia miliki tidak aktif dikarenakan Yuni sudah berhenti bekerja.

Walaupun BPJS-nya tidak dapat digunakan, Yuni mengaku tetap dilayani oleh pegawai puskesmas tanpa dimintai biaya.

”Alhamdulillah saya masih dilayani kok sampai bertemu dokter untuk melakukan konsultasi kesehatan. Walaupun tidak mendapatkan obat-obatan, tetapi kami tidak membayar sepeserpun saat di puskesmas tersebut,” pungkasnya.

Konfirmasi Diskes Pekanbaru

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih membenarkan bahwa saat ini di seluruh puskesmas dan rumah sakit yang dimiliki oleh Pemko Pekanbaru telah menetapkan pembayaran.

Hal ini dikarenakan puskes dan rumah sakit tersebut merupakan bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mana pada BLUD terdapat sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah. Dalam satuan kerja perangkat daerah terdapat kebijakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

”Uang yang mereka dapatkan nantinya digunakan untuk jasa pelayanan serta operasional termasuk membiayai keperluan masyarakat tanpa harus menunggu APBD,” ujar Zaini.

Pemko mengajak masyarakat untuk mendaftar BPJS

Pihakny juga mengajak masyarakat untuk membuat atau mendaftar jaminan sosial yang telah disediakan oleh Pemerintah Republik Indonesia yaitu BPJS agar masyarakat tidak perlu membayar saat berobat di puskesmas dan rumah sakit.

”Maka agar masyarakat tidak membayar diharapkan semuanya masuk atau menjadi peserta BPJS aktif,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.